Beritakota.id, Brebes – Ratusan anggota Perhimpunan Karyawan Puskesmas se-Kabupaten Brebes menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Brebes untuk memperjuangkan hak pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Audiensi ini dilaksanakan di Aula Gedung DPRD Brebes, Jumat 4 Juli 2025 menyoroti nasib karyawan berstatus formasi R4 berdasarkan Surat Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pelamar R4 (non-ASN tidak terdaftar di database BKN) yang gagal seleksi PPPK 2024 tidak berhak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Ketua Umum Perhimpunan Karyawan Puskesmas Kabupaten Brebes, dr. Suhartono, mengungkapkan bahwa audiensi ini dihadiri oleh perwakilan Komisi I dan IV DPRD Brebes, Kepala Dinas BKPSDM Daerah Yulia Hendrawati, serta Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistyowati.
Menurut, Suhartono seluruh pihak mendukung perjuangan mereka, termasuk Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, yang berkomitmen menjaga keberlangsungan kerja karyawan R4.
“Alhamdulillah, dari audiensi ini, Ibu Bupati menjamin ketenagaan R4 tetap ada dan berkomitmen bersama kami untuk berjuang,” jelas Suhartono.
Suhartono menyatakan bahwa perjuangan ini akan dilanjutkan ke tingkat nasional melalui Komisi II DPR RI dan KemenPAN RB.
“Kami telah menjalin komunikasi dengan sejumlah anggota DPR RI asal Brebes, antara lain Shintya Sandra Kusuma, Wahyudin Noor Aly, juga kepada anggota Komisi II DPR RI lainya yakni Ahmad Heryawan, dan Doli Irawan,” ucapnya.
“Kami berharap tim advokasi dari eksekutif dan legislatif aktif mendorong pertemuan dengan BKN dan KemenPAN RB untuk penyelesaian kebijakan ini,” ujarnya.
Kepala Dinas BKPSDM Brebes, Yulia Hendrawati, M.Si, menegaskan bahwa kebijakan kepegawaian merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meskipun SK Menpan RB No. 16/2025 menyatakan hanya karyawan terdaftar di database BKN yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu, juknis teknisnya masih disusun, sehingga belum final.
“Pemkab dan DPRD akan membantu koordinasi dengan Komisi II DPR RI dan KemenPAN RB. Bupati juga menegaskan tidak akan memutus hubungan kerja dengan karyawan R4,” tegas Yulia.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan karyawan juga menyatakan komitmen penuh mendukung visi-misi Bupati Brebes, “BERES” (Berkeadaban, Ekonomi Tangguh, Responsif, Edukatif, Sehat, dan Sejahtera).
Sebagai informasi kategori R4 merujuk pada karyawan non-ASN yang sebelumnya diatur dalam Pasal 66 PP No. 20/2023 yang tidak terdaftar di database BKN.
Saat ini, terdapat 1.400 karyawan Puskesmas Brebes berstatus R4 yang terdampak kebijakan ini.