Beritakota.id, Jakarta – Kuasa Hukum JNE, Hotman Paris Hutapea mengatakan JNE sudah menjadi korban fitnahan. JNE tidak pernah menimbun beras, JNE membuang beras miliknya yang sudah rusak dengan cara menguburnya di dalam tanah.
“Kalau tujuannya untuk mencari keuntungan masa ditumpahkan begitu. Artinya beras itu bukan untuk ditimbun atau dijual lagi, bukan untuk disembunyikan,”ujar Hotman dalam konferensi persnya, di Jetski, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Hotman mengatakan banpres ini dilakukan oleh Kemensos dan Bulog, kemudian Bulog menunjuk perusahaan Store Send Indonesia (SSI) sebagai rekanan dan untuk jalur distribusi ke warga disubkontrakan PT JNE, dan JNE hanya sebagai transporter.
Hotman menyebutkan, JNE menerima total 6.199 ton beras bantuan presiden. Sementara itu, beras yang rusak seberat 3,4 ton. Beras yang rusak itulah yang dikubur di lapangan KSU. Lanjutnya, beras yang rusak sudah diganti dengan yang baru dan dikirimkan ke masyarakat penerima bantuan. “Kemungkinan rusak pasti ada, kena hujan dan sebagainya. Menurut kontrak kalau ada kerusakan maka tanggung jawab JNE. Dan JNE harus mengganti dengan beras baru,” ungkap Hotman.
“JNE meminta lagi ke SSI beras baru, untuk mengganti yang rusak. JNE membayar dengan cara memotong honornya,” ujarnya
Respon (1)