Beritakota.id, Brebes – Sejumlah orang tua siswa dari Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, Brebes, mendatangi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) setempat pada Kamis (3/7/2025).
Mereka memprotes hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang menolak anak mereka masuk SMP Negeri 3 Losari, meskipun sekolah tersebut merupakan yang terdekat dari tempat tinggal mereka.
Rombongan yang mayoritas ibu-ibu itu tiba di kantor Disdikpora di Jalan Jenderal Sudirman menggunakan mobil pikap sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun, tidak ada petugas khusus yang menangani keluhan terkait PPDB. Kepala dinas dan pejabat terkait dikabarkan sedang tidak berada di tempat.
Akhirnya, Subkoordinator Kurikulum dan Kesiswaan Disdikpora, Nur Faozan, menemui mereka di Ruang Aula 2.
Dalam pertemuan itu, para orang tua menyampaikan bahwa anak-anak mereka mengancam tidak mau sekolah jika tidak diterima di SMPN 3 Losari.
“Anak-anak kami bersikeras hanya mau bersekolah di sini karena jaraknya paling dekat. Sekolah lain terlalu jauh,” ujar Waito, salah satu warga.
Menurutnya, proses pendaftaran dilakukan secara online oleh SDN Prapag Kidul 03 tanpa pemberitahuan kepada orang tua.
Mereka baru mengetahui bahwa anak mereka didaftarkan melalui jalur afirmasi (khusus keluarga kurang mampu) setelah dinyatakan tidak diterima.
Padahal, menurut orang tua siswa jarak rumah mereka ke SMPN 3 Losari hanya 1-2 kilometer.
Selain Waito, Berti Sus, orang tua lainnya, mengaku tidak diberi tahu tentang mekanisme pendaftaran.
“Saya kaget ketika anak saya tidak diterima. Ternyata didaftarkan lewat jalur afirmasi, padahal kami tidak memilih itu,” ujarnya.
Dari 41 siswa SDN Prapag Kidul 03 yang mendaftar ke SMPN 3 Losari, hanya 9 yang diterima. Sebanyak 32 lainnya gagal, memicu aksi protes ini.
Nur Faozan menjelaskan, kebijakan PPDB mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 dan SK Bupati. SMPN 3 Losari sudah melebihi kapasitas dengan 34 siswa per kelas, padahal standar maksimal hanya 32.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua untuk mencari solusi terbaik, termasuk mendorong anak-anak agar tetap bersekolah di tempat lain,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemilihan jalur pendaftaran sepenuhnya menjadi hak orang tua, bukan kewenangan sekolah.
“Operator sekolah hanya membantu mengunggah data, tetapi pemilihan jalur adalah tanggung jawab orang tua,” tegasnya.