Beritakota.id, Jakarta – DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan 1 tahun 2020-2021.
“Berdasarkan fraksi, 6 menerima, 1 menerima dengan catatan, dan 2 menolak. Mengacu pada Pasal 164, maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat?,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sembari mengetokan palu dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Pengesahan Undang-Undang tersebut diwarnai interupsi dari Fraksi Demokrat dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Bahkan di pertengahan rapat, Partai Demokrat memutuskan untuk keluar dari ruang rapat alias walk out.
“Kami Fraksi Demokrat menyatakan walkout dan tidak bertanggung jawab,” ujar anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman, sebelum meninggalkan ruang rapat paripurna. “Saya yang mengatur. Pak Benny nanti Anda bisa dikeluarkan dari ruangan kalau tidak mengikuti aturan,” tegas Azis.
Namun, Benny kadung emosi dan meninggalkan ruangan. Acara tetap dilanjutkan dengan pembacaan pandangan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Apa saja sejumlah poin kesepakatan antara DPR dan Pemerintah?
- Omnibus Law UU Cipta Kerja dapat mendorong debirokratisasi. Sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan penggunaan sistem elektronik.
- Akan mampu meningkatkan perlindungan kepada pekerja. Misalnya adanya kepastian dalam pemberian pesangon. “Dalam pemberian pesangon, pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun) serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha,” ujar Airlangga dalam pidatonya.
Selain itu, nantinya juga ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilakukan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
- Pengaturan kerja untuk pekerjaan tertetu yang sifatnya tak dapat melakukan jam kerja yang umum, akan mengarah keapda pemanfaatan digital, termasuk untuk Industri 4.0 dan ekonomi digital.
- Persyaratan PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. RUU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
- Bagi pelaku usaha akan dapat manfaat berupa kemudahan dan kepastian mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.
- Pemberian hak dan perlindungan pekerja dan atau buruh dapat dilakukan dengan baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas. Bahkan pelaku usaha juga akan mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.
- Pelaku usaha dapat jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Di mana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Kerja (K3L) dikenakan sanksi pidana.