Soal Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, Saksi Ahli Tegaskan Penerapan Hukum Yang Salah

Beritakota.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media online dengan terdakwa Titi SE dan Jack Lapian, sidang hari ini yang dipimpin oleh majelis hakim Elfian SH , MH dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Dalam sidang lanjutan yang dilakukan di pengadilan negeri Jakarta Selatan ,pada hari Senin 15/11/2021 ahli yang di hadirkan oleh terdakwa, yaitu Prof DR Drs Henry Subiakto SH Msi , adalah guru besar Universitas Airlangga ( Unair ) Surabaya dan merupakan staf ahli dari kementerian komunikasi dan informatika.

“Dalam sidang hari ini memberikan keterangan tentang pedoman UU ITE bagi penegak hukum agar pedoman ini bisa digunakan di seluruh Indonesia oleh para penegak hukum agar tidak ada lagi pasal karet yg terjadi seperti ini . Makannya saya jelaskan bagaimana menerapkan pasal 27 ayat 3 UU ITE itu bagaimana harus ada transaksi elektronik yang jelas, jadi seburuk-buruk nya berita yang merugikan orang lain itu tidak bisa di bawa ke pengadilan melainkan meminta hak jawab kepada media yang bersangkutan dan harus diselesaikan melalui mekanisme yg di atur oleh UU Pers melalui lembaga yg mengaturnya yaitu Dewan Pers,”ujarnya.

Kasus yg di alami oleh para Terdakwa yang saat di wawancara dgn wartawan sebagai Narasumber yg kemudian menjadi sumber berita adalah bagian dari karya jurnalistik , jika ada pihak keberatan atas pemberitaan tersebut menjadi tanggung jawab pimpinan redaksi atau perusahan pers yg bersangkutan , untuk itu Narasumber tidak bisa dituntut tindak pidana ” ujarnya .

Sedangkan menurut kuasa hukum terdakwa Utomo Karim SH, MH dan Bobby Worotijan SH, MH ,”yang jelas pada sidang lanjutan ini kami puas dengan penjelasan ahli tersebut apa yang di sampaikan oleh terdakwa I dan terdakwa II dalam wawancara dengan para wartawan di beberapa media yang kemudian menjadi sumber berita .

Dimana kemudian pihak Andrew Darwis merasa keberatan dan merasa nama baik nya telah di cemarkan dengan pemberitaan tersebut . Padahal apa yg di sampikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dlm wawancara tersebut merupakan fakta yang benar terjadi bukan keterangan palsu

Fakta tersebut bahkan telah dibuktikan dari keterangan saksi saksi dalam sidang2 sebelumnya Penerapan pasal 310 KUHP , 311 KUHP dan pasal 45 Jo 3 dan atau pasal 27 jo 3 UU ITE No 19 thn 2016 kepada terdakwa sebenarnya jelas adanya kesalahan dalam penerapan pasal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.”katanya saat ditemui di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Kasus pencemaran nama baik atas laporan Andrew Darwis , berawal dari proses wawancara dengan beberapa media yg di lakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di depan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tgl 16 Sept 2019 .

Dimana Terdakwa I dsn Terdakwa II menceritakan permasalahan hukum yang di hadapi terkait beralihnya sertifikat HGB No 1541/ Melawai yg beralamat di jalan Panglima Polim Raya , Jakarta Selatan milik Titi SE yg di jadikan jaminan , telah beralih menjadi Susanto Tijiputra dan kemudian beralih lagi menjadi Andrew Darwis dalam waktu tidak kurang dari 1 bulan . Latar belakang permasalhan adalah dari perjanjian pinjam-meminjam dana .

Peralihan sertifikat tersebut di lakukan oleh para pelaku dengan menggunakan Akta PPJB palsu dan Akta Kuasa Jual Palsu . Dan tindakan pemalsuan oleh 5 orang pelaku tersebut telah disidangkan dan terbukti dalam putusan Pengadilan Negeri Jkt Selatan yg sudah Ingkrah . Sedangkan terhadap Andrew Darwis sebagai pemegang sertifikat HGB No 1541/ Melawai yg telah mendapatkan kredit dari Bank UOB sebesar Rp 18 miliar sudah di laporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pd tanggal 13 Mei 2019 oleh Titi SE .

Pengacara terkdawa Titi SE yaitu Utomo Karim SH, MH dan Bobby Worotijan SH , MH menyampikan bahwa Perkembangan atas laporan polisi tersebut , sempat dihentikan (SP3) pada tgl 23 desember 2020 oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Namun sdri Titi SE telah melakukan gugatan kembali atas surat SP3 tersebut melalui gugatan Prapid di Pengadilan Negeri Jkt Selatan . Pengadilan Negeri Jakarta selatan memenangkan gugatan tersebut . Bahkan dalam pertimbangan hakim berpendpt sudah cukup 2 alat bukti utk menetapkan Terlapor Andrew Darwis menjadi Tersangka .

Saat ini penyidik Ditreskrimsus polda Metro jaya masih menindaklanjuti dan mendalami proses penyidikan atas putusan Prapid PN jkt selatan tersebut . Kami berharap kpd bpk Kapolri dan bpk Kapolda mohon berantas mafia tanah . Jgn sampai yg mendapat atensi hanya korban yg punya nama besar saja . Kami orang kecil juga meminta keadilan dan kepastian hukum seprti yg terjadi kpd bapak Dino Pati Jalal.”

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *