Pemda Diminta Larang Keberadaan Pengecer LPG 3 Kg

Agen Tabung Gas LPG 3 Kg
Agen Tabung Gas LPG 3 Kg

Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanan pendataan dan pencocokan data pengguna LPG tertentu program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Oleh karenanya, Pemda dihimbau untuk melarang keberadaan pengecer atau warung-warung penjual LPG 3 kg, sehingga penyaluran LPG 3 kg hanya melalui agen (penyalur) atau pangkalan (subpenyalur).

“Kami mengapresiasi beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang melarang keberadaan pengecer. Idealnya memang seperti itu. Kami telah meminta Pertamina untuk memperbanyak jumlah dan sebaran subpenyalur. Saat ini terdapat 257.205 subpenyalur/pangkalan, telah bertambah sekitar 5,5% dari saat awal dijalankannya transformasi pada 1 Maret 2023 lalu,” jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Tutuka Ariadji dikutip dari keterangan resminya, Selasa (26/3/2024).

Tutuka menuturkan, dalam pelaksanaan program transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran ini, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pendirian Penyalur/Agen baru melalui dinas yang membidangi perdagangan dan memberikan rekomendasi pendirian subpenyalur/pangkalan baru melalui kepala desa/lurah.

Menurutnya, rekomendasi ini menjadi salah satu syarat wajib bagi Pertamina untuk dapat menunjuk penyalur/subpenyalur baru.

Tutuka menambahkan, bagi daerah-daerah yang belum terjangkau subpenyalur/pangkalan karena kendala geografis maupun ekonomis.

“Untuk daerah tersebut, kami mengizinkan penjualan melalui pengecer sebanyak maksimal 20% dari alokasi harian subpenyalur/pangkalan,” imbuhnya.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pratiwi juga memaparkan bahwa peran Pemerintah Daerah terhadap pengawasan LPG Tabung 3 Kg salah satunya adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram sebagai Barang Penting di Penyalur (Agen) dan Sub Penyalur (Pangkalan) LPG Tabung 3 Kilogram.

“Pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi pengendalian ketersediaan dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau,” jelas Mustika.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 jo. Peraturan Presiden Presiden Nomor 59 Tahun 2020, LPG Tabung 3 Kg merupakan barang penting, sehingga harga jual di pengecer harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca juga: Beli LPG 3 Kg Masyarakat Wajib Tunjukkan KTP Tahun Depan

“Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, maujin yang wajar, sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas harga eceran tertinggi LPG Tertentu,” papar Mustika.

Adapun berdasarkan data sampai dengan 11 Maret 2024, jumlah pengguna LPG Tabung 3 Kg yang tercatat telah melakukan transaksi sebesar 37,57 Juta dimana 77,2% merupakan konsumen data P3KE (Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) desil 1 sampai dengan 7 yang diberikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan 22,8% merupakan konsumen On Demand.

Tutuka berharap, bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ini bisa menyukseskan program transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran sehingga masyarakat dapat menikmati LPG Tabung 3 Kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *