Beritakota.id, Jakarta – Warung Madura kian menjamur di sejumlah kota besar. Bahkan sempat viral keberadaan warung Madura yang membuka jam operasionalnya hingga 24 jam di Bali hingga banyak minimarket merasa tersaingi.
Menyikapi hal tersebut, Sektretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengimbau agar warung Madura bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, belum lama ini seperti diberitakan awak media.
Baca juga: Warung Madura Tutup Kalau Sudah Kiamat, Tapi Buka Setengah Hari
Sementara ketika ditanyakan perihal persaingan antara minimarket dengan warung Madura di Bali, Arif enggan berkomentar. Namun, dia berharap ada persaingan yang sehat antara para pelaku usaha. Untuk diketahui, warung madura terkenal dengan jam operasionalnya yang buka hingga 24 jam. Namun, tidak semua daerah yang memperbolehkan warung madura untuk bisa beroperasi 24 jam seperti Bali.
Bali sendiri lewat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mengatur jam operasional toko. Dalam beleid itu diatur soal persyaratan sosial ekonomi, persyaratan jam kerja, serta persyaratan luas tempat usaha dan sistem penjualan.
Sebelumnya, warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, tengah menjadi sorotan karena buka 24 jam. Lurah Penatih, I Wayan Murda, meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka selama 24 jam. Apalagi, pengelola warung tersebut sering berganti-ganti pegawai yang mengakibatkan pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.
Respon (2)