Beritakota.id, Jakarta – Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) ditunda hingga 2025 hal tersebut dikarenakan masih dilakukan penyesuaian kondisi perekonomian di lapangan.
Pernyataan tersebut diutarakan oleh, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI, Senin 10 Juni 2024.
‘’Disiapkan untuk 2025. Kalau sampai 2024 nggak bisa jalan, ya kita antisipasilah,’’ kata Askolani kepada wartawan di Gedung DPR. Ia mengatakan, pelaksanaan kebijakan itu kembali ada di Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Baca Juga: Penarikan Cukai Plastik Malah Bisa Menghambat Pertumbuhan Ekonomi
Askolani menyebut perencanaan pelaksanaan cukai plastik dan MBDK disiapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Pelaksanaan itu menyesuaikan kondisi perekonomian di lapangan.
“Target kan bisa kita sesuaikan, kan kita kebijakan harus lihat kondisi di lapangan,” tuturnya.
Kebijakan cukai plastik dan MBDK sudah lama direncanakan namun belum kunjung terealisasi. Sebelumnya, Askolani mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk mempersiapkan regulasi kebijakan tersebut.
“Menkes sangat support untuk implementasi MBDK pada 2024 dan tentunya kami dengan BKF sudah melakukan koordinasi dengan lintas K/L untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK,”tandasnya
Respon (2)