3 Juta Orang RI Terjerumus Judi Online dari Pengemis Hingga Siswa SD

Judi Online
Judi Online

Beritakota.id, Jakarta – 3 Juta orang Indonesia masuk dalam pusaran judi online. Bahkan berdasarkan data hingga kuartal I-2024, perputaran uang dalam judi online (judol) tembus hingga Rp 600 triliun. Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.

“Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp 100 ribu),” katanya seperti dikutip dari Jumat (21/6/2024).

Transaksi kecil itu umumnya dimainkan oleh kalangan ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, hingga pekerja harian lepas. Meski kecil, namun secara agregat jumlah transaksinya mencapai Rp 30 triliun.

Baca Juga: Bansos untuk Pejudi Online, PKS: Mereka Pelaku Tindak Pidana Bukan Korban

“Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, pekerja lepas, dan lain-lain) lebih dari Rp 30 triliun),” ujarnya.

Sejumlah anak juga dilaporkan menggunakan uang orang tuanya untuk memasang taruhan judi online. Sebaliknya, ada juga orang tua yang menggunakan uang pemberian anak untuk bermain judi online.

“Bahkan ada anak yang mengadukan ibu/bapaknya yang sudah terlibat judi online. Padahal si anak yang memberikan nafkah bulanan kepada orang tuanya yang ternyata dipakai judi online. Atau orang tua mengadukan anaknya yang terlibat judi online memakai uang orang tuanya, macam-macam kondisi yang memprihatinkan,” terang Natsir.

Dia menambahkan, berdasarkan data transaksi yang berhasil dilacak, judi online dimainkan oleh anak-anak yang berstatus pelajar. Selain siswa SD dan SMP, para pengemis hingga pensiunan juga bermain judi online.

“Dari data transaksi dan pengaduan masyarakat yang kami terima, diketahui banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tidak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal yang secara sendiri-sendiri (khususnya yang sudah dewasa) atau berkelompok (khususnya usia anak-anak dengan menghimpun dana dalam kelompok-kelompok tertentu,” terang Natsir.

Lalu berdasarkan data PPATK, pelaku judi online umumnya juga berkaitan dengan perbuatan lain yang melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan. Hal ini disebabkan karena tidak memadainya modal pribadi untuk main judi online lewat penghasilan yang legal.

“Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini,” tutupnya

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *