Remisi Natal Virtual, Kalapas Brebes Apresiasi Perilaku Baik Warga Binaan

Kalapas Brebes ikuti penyerahan remisi Natal 2024 secara Virtual (foto: Ismail/Beritakota.id)
Kalapas Brebes ikuti penyerahan remisi Natal 2024 secara Virtual (foto: Ismail/Beritakota.id)

Beritakota.id, Brebes – Dalam semangat Natal, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes mengikuti kegiatan virtual zoom penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024. Acara ini merupakan bagian dari upaya apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan selama berada di dalam Lapas.

Kegiatan penyerahan remisi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia melalui Zoom dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Dalam acara tersebut, Kepala Lapas Brebes, Isnawan didampingi jajaran struktural dan staf turut menyerahkan SK Remisi kepada Warga binaan.

Kalapas Brebes, Isnawan menjelaskan bahwa dari total 3 warga binaan kristiani, hanya 1 orang yang memenuhi syarat menerima remisi.
“Ada tiga warga binaan kristiani di Lapas Brebes, namun hanya satu yang mendapatkan remisi khusus hari raya natal, satu masih berstatus tahanan, satu sudah keluar SK PB. 1 orang Narapidana (LFN) mendapatkan Remisi Khusus Natal sebesar 15 hari” ujar Isnawan.

Menteri Agus Andrianto menekankan pentingnya pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri warga binaan.

“Remisi ini adalah penghargaan atas perilaku baik selama di dalam Lapas. Kami harap, dengan remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan berkontribusi positif di masyarakat setelah bebas,” ungkap Menteri Agus.

Penyerahan remisi ini didasarkan pada SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024. sebagai bagian dari penghargaan atas integrasi sosial yang diusung melalui program pembinaan.

Pemberian remisi Natal ini menjadi salah satu bentuk nyata implementasi program Pemasyarakatan berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia dan apresiasi atas upaya perbaikan diri warga binaan.

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *