Beritakota.id, Jakarta – Mengawali tahun 2025, Mahkamah Agung mengaktifkan kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho, sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum. Selain itu, MA juga menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan Tim Bawas dalam perkara Gregorius Ronald Tanur.
Sebagaimana diketahui bahwa Nawawi Pomolango sebelumnya telah diangkat sebagai Pimpinan KPK, dan Albertina Ho diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas KPK masing-masing untuk periode tahun 2019 – 2024.
Sebelum diangkat sebagai pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK, yang bersangkutan masing-masing menjabat sebagai Hakim Tinggi Denpasar dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Sesuai ketentuan dalam perundang-undangan, bahwa yang bersangkutan tidak boleh merangkap jabatan dan harus diberhentikan sementara dari jabatan Hakim. Berdasarkan keputusan Presiden, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara sebagai Hakim sejak akhir Desember 2019.
Dengan berakhirnya tugas sebagai Pipimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Ketua Mahkamah Agung RI telah mengusulkan pengaktifan kembali yang bersangkutan sebagai Hakim kepada Presiden. Berdasarkan keputusan Presiden akhirnya yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum.
Berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Umum pada hari Jumat (20/12/2024), dengan mempertimbangkan jabatan yang pernah dijabat sebagai pimpinan KPK, yang jabatan tersebut dapat dipersamakan dengan jabatan eselon satu, maka Pimpinan Mahkamah Agung memutuskan terhadap Nawawi Pomolango, untuk dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sedangkan Albertina Ho, dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Selain itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi juga melaporkan perkembangan hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA terkait 5 (lima) orang dalam perkara Gregorius Ronald Tanur. Sebelumnya, Ketua MA telah melakukan klarifikasi terhadap para terlapor dalam perkara Gregorius Ronald Tanur. Kemudian TIM Pemeriksa BAWAS MA RI juga telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan sebagaimana disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MA adalah telah terjadi pelanggaran kode etik. R selaku Pimpinan PN Sby, melakukan pelanggaran disiplin berat, terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 (dua) tahun. D selaku pimpinan PN Sby, melakukan pelanggaran disiplin ringan, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa “Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis”. RA, Y dan UA sebagai Staf PN Sby dianggap melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa “Pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan”. (Herman Effendi/Lukman Hqeem)