Beritakota.id, Jakarta – Dibalik kolapsnya perusahaan tekstil terbesar di Indonesia PT Sri Rezeki Isman Tbk atau dikenal dengan Sritex mengungkap tabir adanya dugaan korupsi terhadap penyalahgunaan kredit dari sejumlah bank pemerintah senilai Rp 3,6 triliun.  Empat bank pemerintah tersebut terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank nasional.

Kejaksaan Agung telah mengamankan Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris PT Sritex, pada Selasa (21/5) malam di Solo. Iwan ditangkap karena tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan dari penyidik. Saat ini, ia masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dikutip dari Beritasatu.com, Rabu (20/5/2025).

Baca Juga: KKP Tegas Berantas Pencurian Ikan: Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp774,3 Miliar

Harli menegaskan bahwa meskipun PT Sritex merupakan perusahaan swasta, kasus dugaan korupsi Sritex ini tetap diproses karena fasilitas kredit yang diberikan berasal dari perbankan milik negara. “Setidaknya ada empat bank yang memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex, yakni tiga bank daerah dan satu bank nasional,” jelas Harli.

Penyidik memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Iwan Setiawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proses pencairan hingga penggunaan kredit tersebut.