Beritakota.id, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang diduga merugikan keuangan negara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/5). Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Felix Hutabarat, mantan Ketua Umum Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), koperasi yang berada di bawah naungan TNI Angkatan Darat. Felix menjelaskan bahwa Inkopkar menerima penugasan dari Kementerian Perdagangan untuk melaksanakan operasi pasar gula pada tiga kesempatan selama tahun 2015 dan 2016, dengan total volume mencapai ratusan ribu ton gula.
“Inkopkar mendapat penugasan untuk menyalurkan gula kristal putih kepada masyarakat sebanyak tiga kali, yaitu 105.000 ton pada 2015, serta dua kali pada 2016 masing-masing sebesar 105.000 ton dan 157.000 ton,” ujar Felix di hadapan Majelis Hakim. Penugasan tersebut, lanjutnya, dijalankan melalui mekanisme impor bekerja sama dengan perusahaan swasta, PT Angel Products.
Baca Juga: Pakar: Tom Lembong Justru Untungkan Negara dengan Nilai Tambah Hilirisasi
Felix menyebut, penugasan tersebut diberikan atas permintaan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), menyusul permintaan Presiden Joko Widodo untuk membantu stabilisasi harga gula di masyarakat melalui lembaga milik negara. Dari kegiatan tersebut, Inkopkar disebut menerima imbal jasa sebesar Rp75 per kilogram gula yang disalurkan.
Namun dalam pelaksanaannya, terjadi ketidaksesuaian dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015, yang mengatur bahwa importasi gula untuk stabilisasi harga hanya dapat dilakukan dalam bentuk gula kristal mentah (GKM), bukan gula rafinasi. Meski awalnya dijanjikan menggunakan gula kristal putih (GKP) milik PT Angel Products, Inkopkar justru melakukan impor gula rafinasi.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Thomas Lembong menyampaikan kepada media bahwa penunjukan mitra pelaksana impor, yakni PT Angel Products, dilakukan langsung oleh Inkopkar, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“Penugasan pertama kepada Inkopkar dilakukan oleh Menteri Perdagangan sebelumnya, yakni Bapak Rachmat Gobel. Perjanjian kerja sama dengan PT Angel Products pun sudah diteken sebelum saya menjabat. Ketika saya menerima permohonan perpanjangan operasi pasar dari Inkopkar, saya hanya meneruskan kebijakan yang sudah berjalan,” jelas Thomas Lembong.
Lebih lanjut, Thomas menegaskan bahwa Inkopkar memiliki otonomi dalam memilih mitra distributor di berbagai wilayah, terutama untuk menjangkau daerah-daerah luar Jawa dan wilayah perbatasan yang sulit dijangkau.
“Yang menarik, saya baru menyadari bahwa Inkopkar dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) menjalankan skema yang hampir identik dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), yakni mengimpor gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih dan digelontorkan ke pasar demi menstabilkan harga,” ujarnya.
Thomas Lembong mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara ini, mengingat hanya pejabat dari PT PPI yang dijadikan tersangka, sementara pihak dari Inkopkar dan Inkoppol tidak diproses hukum, meskipun melakukan skema serupa.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar dalam konteks keadilan. Jika skemanya sama, tujuannya sama, dan dilakukan oleh lembaga yang sama-sama menjalankan penugasan negara, mengapa hanya PT PPI yang diproses hukum? Menurut saya, ini mencerminkan penegakan hukum yang tidak konsisten,” pungkasnya.
Perkara ini masih akan bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Majelis Hakim belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penilaian terhadap fakta persidangan yang telah terungkap.