Beritakota.id, Jakarta – Seorang pengusaha asal Serang, Mairob Yudarman, resmi melaporkan dua orang terduga pelaku jual beli saham secara ilegal ke Polda Banten. Dua orang yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Agung Majid dan Iif Fuliha atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta otentik jual beli saham PT. Bahtera Kharisma Abadi (BKA) yang dibuat di hadapan notaris.

Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor: STPL/192/V/SPKT III.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/192/V/2025/Ditreskrimum.

Mairob menyampaikan, dirinya menjadi korban tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada dokumen akta jual beli saham, yang diketahuinya pada bulan November 2024, dibuat di Kantor Notaris ARJAMALIS ROSWAR, S.H di Cimanuk, Serang Kota, Banten.

“Saya tidak pernah menandatangani akta tersebut. Tapi secara hukum, nama saya tercantum dalam dokumen jual beli saham senilai Rp 700 juta, tanpa sepengetahuan saya. Ini bukan hanya kerugian materi, tapi juga pelanggaran serius terhadap keabsahan hukum dan etika bisnis,” jelas Mairob, Sabtu (13/7/2025).

Keduanya diduga melakukan atau terlibat dalam pemalsuan tanda tangan serta penyalahgunaan akta autentik, yang dapat dijerat dengan Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP. Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di bawah penanganan Ditreskrimum Polda Banten.

Menurut informasi terakhir dari pelapor, kasus sedang dalam tahap kenaikan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik), karena terdapat indikasi kuat perbuatan pidana.

“Informasinya saat ini kasus ini akan naik ke penyidikan. Selain tindak pidana, saya akan lakukan gugatan perdata juga,” ujarnya.

Mairob menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan gugatan perdata untuk pembatalan akta jual beli saham dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp700 juta, sejalan dengan proses hukum pidana yang berjalan.

“Saya harap langkah ini bisa jadi pelajaran bahwa pemalsuan dokumen tidak boleh ditolerir, terutama dalam lingkup hukum dan bisnis. Saya juga mengajak media ikut mengawasi kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan edukasi hukum,” tegasnya.