Beritakota.id, Brebes – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, melaksanakan penertiban bangunan liar yang didirikan di atas tanah milik negara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (23/7) di Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, sebagai upaya perlindungan aset Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tim Penertiban Barang Milik Negara (BMN) Lapas Brebes, dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Adi Purnama dan Kepala Urusan Umum Untung Sumedi, turun ke lokasi untuk menyampaikan surat teguran tertulis kepada pelaku pembangunan tanpa izin.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut temuan sebelumnya. Pada 15 Mei 2025, Tim BMN Lapas Brebes telah memberikan teguran laran terkait aktivitas pembangunan ilegal tersebut. Namun, saat dilakukan pemeriksaan ulang pada 22 Juli 2025, pembangunan masih berlanjut. Sehingga, pada 23 Juli 2025, tim menerbitkan teguran resmi secara langsung.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Gowim Mahali, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pengamanan aset negara. “Kami bertindak sesuai regulasi untuk memastikan BMN terlindungi dan dimanfaatkan secara tepat. Pendekatan kami bersifat humanis dan persuasif, mengutamakan sosialisasi sebelum penindakan,” jelasnya.
Kegiatan ini memperkuat tata kelola aset negara yang akuntabel dan transparan, sekaligus menjadi bagian dari pengawasan internal BMN di lingkungan Lapas Brebes.