Beritakota.id, Jakarta – Menanggapi kekhawatiran publik terkait transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam negosiasi tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan klarifikasi tegas.
Dalam acara Investor Daily Round Table (IDRT) di Jakarta, Senin (28/7/2025), Airlangga menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan yang melibatkan penyerahan data WNI oleh pemerintah Indonesia kepada AS.
“Tidak ada negara yang menyerahkan data. Tidak ada sama sekali,” tegas Airlangga. Ia menjelaskan bahwa data yang dimaksud adalah data pribadi yang diunggah oleh masyarakat Indonesia sendiri saat menggunakan layanan digital dari perusahaan AS, seperti Google, platform e-commerce, dan sistem pembayaran internasional.
Kesepakatan ini, lanjut Airlangga, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Airlangga menekankan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam proses transfer data ini. “Pemerintah sama sekali tidak ikut campur,” ujarnya.
Namun, pemerintah memastikan bahwa proses perpindahan data antarnegara tetap sesuai dengan UU PDP.
Sebagai bukti komitmen terhadap perlindungan data, Airlangga menyebutkan bahwa 12 perusahaan AS telah membangun pusat data (data center) di Indonesia, memenuhi standar keamanan data yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
“Keberadaan data center ini menunjukkan keseriusan perusahaan asing dalam mematuhi regulasi perlindungan data di Indonesia,” tambah Airlangga.
Pemerintah Indonesia, kata Airlangga, meminta agar AS memiliki protokol perlindungan data yang setara dengan UU PDP Indonesia.
Dengan demikian, klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data pribadi WNI dalam kerja sama ekonomi dengan AS.