Beritakota.id, Brebes — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah kembali menjalankan komitmen pembinaan dengan memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, Rabu (30/7).
Pemberian hak integrasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 16 Tahun 2023, sebagai perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian hak warga binaan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, WBP yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat tersebut secara resmi melaksanakan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Brebes dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan, dengan pengawalan dari staf Regbimkemas Lapas Brebes. Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana, WBP tersebut juga menerima sertifikat pembinaan kepribadian dari pihak Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Gowim Mahali, menyampaikan bahwa Pembebasan Bersyarat bukan hanya sebatas pemenuhan hak WBP, tetapi juga mencerminkan hasil dari proses pembinaan yang dilakukan secara konsisten dan terukur.
“Pembebasan Bersyarat adalah cerminan bahwa pembinaan di dalam lapas berjalan dengan baik. Ini adalah momentum bagi warga binaan untuk membuktikan diri bahwa mereka siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat. Kami berharap yang bersangkutan dapat menjaga kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Gowim.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa kegiatan pembebasan bersyarat menjadi bagian dari tujuan besar sistem pemasyarakatan, yakni mewujudkan reintegrasi sosial dan menekan angka residivisme melalui pendekatan yang humanis, dan berbasis pemulihan.
Dengan terus memberikan pelayanan pembinaan yang komprehensif, Lapas Brebes berharap warga binaan yang kembali ke masyarakat mampu menjadi pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.