Beritakota.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempertanyakan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif. Rudianto menilai kebijakan ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat dan meminta PPATK untuk fokus pada transaksi yang mencurigakan dan terkait dengan tindak pidana.
“Kami sarankan jangan buat kebijakan yang bikin gaduh, yang memunculkan polemik baru. Kebijakan yang memunculkan masalah baru kita kan tidak mau. Kebijakan itu kan harus ada manfaatnya,” kata Rudianto dalam keterangan tertulis, Rabu (30/07/2025).
Rudianto juga menyinggung profesi masyarakat yang penghasilannya tidak tetap setiap bulan, seperti petani dan nelayan, yang dapat terkena dampak kebijakan ini.
Baca juga: Ribuan Rekening Diblokir PPATK, YLKI Desak Transparansi dan Jaminan Keamanan Dana Nasabah!
“Merasa nyimpan uang tapi diblokir. Misalkan petani, nelayan mereka kan pendapatannya musiman. Nanti musim panen baru bisa ada transaksi, itu kan bisa saja begitu. Kasihan juga kalau mereka ini kena dampak,” ujarnya.
140 Ribu Rekening Tidak Aktif dengan Nilai Rp 428 Miliar
Sementara itu, PPATK menemukan 140 ribu rekening dormant senilai Rp428 miliar dan berdalih bahwa kebijakan ini dilakukan untuk melindungi nasabah dan mencegah praktik pencucian uang.
“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100% utuh,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah.
Namun, Rudianto meminta PPATK untuk lebih selektif dalam memblokir rekening dan hanya fokus pada transaksi yang mencurigakan.
“Harusnya yang diblokir hanya transaksi yang mencurigakan, transaksi mencurigakan yang disinyalir atau patut diduga terkait dengan tindak pidana,” ujarnya.