Beritakota.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten pada Senin, 11 Agustus 2025. Dalam proses ini, Kejati menyerahkan empat tersangka berinisial SYM, TAKP, WL, dan ZY ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta 331 barang bukti berupa dokumen.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 7 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa keempat tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp21,682 miliar.

“Perbuatan para tersangka dilakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,682 miliar,” ungkap Rangga dalam keterangan resminya, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Periksa Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Usai tahap II ini, keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang selama 20 hari, terhitung mulai 11 hingga 30 Agustus 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

“Setelah tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” tutup Rangga. (Herman Effendi)