Beritakota.id, Jakarta – Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang melarang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter, menuai kontroversi dan menimbulkan protes dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai perlu koordinasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat, demikian ditegaskan Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin.
Keluhan datang dari berbagai pihak, termasuk masyarakat adat, pedagang, pemulung, industri daur ulang, dan tentunya pelaku industri AMDK sendiri yang merasa dirugikan. Rudy Salahuddin menekankan pentingnya pertimbangan komprehensif dalam penyusunan kebijakan, mencakup aspek teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Kebijakan yang berdampak lintas sektor, seperti ini, membutuhkan kajian bersama dan evaluasi melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia menyoroti perlunya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, mengingat dampak kebijakan ini terkait perindustrian, perdagangan, lingkungan, dan ketenagakerjaan. “Solusi yang ideal adalah win-win solution, yang membutuhkan partisipasi aktif dari pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat,” tambah Rudy.
Deputi Kemenko Perekonomian ini juga menyarankan pendekatan yang lebih holistik, meliputi monitoring dan evaluasi yang ketat untuk mengantisipasi dampak negatif.
Sebagai alternatif, ia mendorong produsen AMDK untuk berinovasi dengan menyediakan refill station dan kemasan ramah lingkungan. Peningkatan kesadaran masyarakat akan pengelolaan sampah, termasuk pemilahan sampah rumah tangga, juga menjadi kunci keberhasilan program ini.
Pemerintah daerah, lanjut Rudy, juga perlu memastikan tersedianya infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai, termasuk teknologi dan inovasi. Model pengelolaan sampah sirkular yang inovatif dan kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, menjadi kunci untuk mewujudkan lingkungan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.
“Dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk pengelolaan sampah nasional yang efektif,” tutupnya. Kontroversi ini menyorot pentingnya perencanaan kebijakan yang matang dan inklusif untuk mencapai tujuan lingkungan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas.