Beritakota.id, Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan klarifikasi terkait kehadiran salah satu perwakilannya sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Agustus 2025. Kehadiran tersebut merupakan bentuk kepatuhan BCA terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyampaikan bahwa sebagai lembaga perbankan yang beroperasi di bawah regulasi negara, BCA senantiasa tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal memenuhi permintaan data dari aparat penegak hukum.
“BCA selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran perwakilan kami sebagai saksi adalah bagian dari tanggung jawab institusional untuk mendukung penegakan hukum,” ujar Hera dalam pernyataan resminya, Sabtu (16/8/2025).
Lebih lanjut, Hera menegaskan bahwa meskipun BCA berkewajiban untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum, bank tetap berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“BCA memiliki prinsip yang kuat dalam menjaga integritas data nasabah. Kami memastikan bahwa setiap permintaan data diproses secara hati-hati dan hanya diberikan dalam kerangka hukum yang sah,” tambahnya.
Hera juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada komitmen BCA dalam menjaga profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan perannya sebagai institusi perbankan.
Kehadiran perwakilan BCA dalam persidangan ini tidak terkait dengan aktivitas operasional bank secara langsung, melainkan murni sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di lembaga peradilan. (Herman Effendi/Lukman Hqeem)