Beritakota.id, Brebes – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes telah menerapkan kebijakan pembekuan sementara penggunaan lampu strobo dan sirine yang dicanangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kebijakan ini berlaku efektif di seluruh wilayah hukum Polres Brebes.
Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozaq, menegaskan komitmen jajarannya untuk mematuhi instruksi tersebut. “Kebijakan pembekuan sementara oleh Korlantas Polri ini kami taati sepenuhnya. Kepatuhan terhadap pimpinan adalah hal utama,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (23/9).
Zainurrozaq menjelaskan, meski penggunaan sirine dan strobo sebelumnya telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pembekuan ini dilakukan sebagai bentuk penyelarasan sementara menunggu aturan baru yang lebih komprehensif.
Baca juga : Kapolres Brebes Turun Langsung, Tinjau Lokasi Runtuhnya Atap Teras Kantor Pemda
“Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun aturan main yang lebih detail untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan. Kami mendukung penuh langkah ini,” jelasnya.
Menyikapi kebijakan ini, Zainurrozaq memaparkan penyesuaian operasional di lapangan. Untuk pengawalan sehari-hari, pihaknya akan menerapkan metode “sunyi”.
“Untuk tugas pengawalan rutin, kami akan melaksanakannya dengan mengutamakan sopan santun dan prosedur lalu lintas biasa, tanpa membunyikan sirine atau menyalakan strobo,” terangnya.
Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian penting untuk keadaan darurat yang bersifat kemanusiaan. “Dalam situasi mendesak seperti pengawalan pasien kritis atau bantuan medis, penggunaan sirine dan strobo tetap diizinkan sesuai protokol,” tambah Kasatlantas.
Di tingkat internal, sosialisasi kebijakan pembekuan ini telah dilakukan kepada seluruh personel Satlantas Polres Brebes. Zainurrozaq memastikan bahwa instruksi tersebut telah dipahami dan dilaksanakan secara efektif.
“Kami telah melakukan sosialisasi menyeluruh sesuai petunjuk pelaksanaan. Satlantas Polres Brebes memastikan pembekuan ini berjalan optimal,” pungkasnya.
Sebagaimana dikutip dari Beritsatu.com, Korlantas Polri tengah menyusun pedoman baru yang mengacu pada UU LLAJ 2009. Regulasi baru nantinya akan mengatur pembagian penggunaan lampu isyarat dan sirene secara lebih tegas sesuai fungsi kendaraan, mulai dari kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, TNI, hingga layanan darurat lainnya. (Ismail/Lukman Hqeem)