Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah melalui Undang-Undang (UU) BUMN terbaru kembali menegaskan komitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). UU tersebut secara tegas melarang pengurus atau anggota partai politik (parpol) untuk menduduki posisi direksi holding investasi.

Ketentuan krusial ini tertuang dalam perubahan Pasal 3AE ayat (1) huruf e, yang berbunyi jelas: “Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.” Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjamin independensi dan netralitas direksi dalam menjalankan tugasnya.

Syarat Ketat untuk Direksi Holding Investasi:

Selain larangan bagi pengurus parpol, UU BUMN juga menetapkan persyaratan ketat bagi calon direksi holding investasi:
Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemampuan Hukum: Mampu melakukan perbuatan hukum.
Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
Usia: Maksimal 60 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Pengalaman: Pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan minimal 15 tahun.
Rekam Jejak: Tidak pernah dipidana, tidak pernah dinyatakan pailit, dan tidak pernah dinyatakan sebagai orang tercela di bidang investasi.
Larangan Hubungan Keluarga: Dilarang memiliki hubungan keluarga (sampai dengan derajat kedua atau besan) dengan anggota direksi lain, dewan komisaris, pegawai holding, dewan pengawas badan, atau badan pelaksana badan.

Syarat Ketat untuk Dewan Komisaris Holding Investasi:

UU BUMN juga mengatur persyaratan ketat bagi calon anggota dewan komisaris independen holding investasi:

Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemampuan Hukum: Mampu melakukan perbuatan hukum.
Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
Usia: Maksimal 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Larangan Parpol: Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.
Pengalaman: Pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan minimal 30 tahun.
Rekam Jejak: Tidak pernah dipidana, tidak pernah dinyatakan pailit, dan tidak pernah dinyatakan sebagai orang tercela di bidang investasi.
Persyaratan Tambahan: Memenuhi persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas dan mengenai BUMN.
Larangan Hubungan Keluarga: Dilarang memiliki hubungan keluarga (sampai dengan derajat kedua atau besan) dengan anggota direksi, dewan komisaris lain, pegawai holding, dewan pengawas badan, atau badan pelaksana badan.

Peraturan Lebih Lanjut:

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan direksi dan dewan komisaris holding investasi, serta larangan-larangan yang berlaku, akan diatur melalui Peraturan Badan Pengaturan (BP) BUMN. BP BUMN sendiri sebelumnya merupakan Kementerian BUMN, yang kini telah bertransformasi sesuai dengan UU BUMN yang baru.

Holding Investasi: Landasan Hukum dan Tugas

Sebagai informasi, holding investasi adalah BUMN yang modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Tugas utama holding investasi meliputi pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh kepala BP BUMN. Holding investasi berstatus badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT).

Dengan adanya aturan yang lebih ketat ini, diharapkan pengelolaan holding investasi BUMN akan semakin profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik praktis. Hal ini akan semakin memperkuat peran BUMN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.