Masih Sengketa, Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Tidak Melibatkan Kerjasama ASITA

Kiri ke Kanan:Abdul Fakhridz, SH.MH dan Sahlan M. Saleh, SH selaku Kuasa Hukum dari Dewan Pengurus Daerah ASITA DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali memberikan keterangan persnya mengenai laporan gugatan perdata melawan hukum tentang terbitnya Akta Pendirian baru bernama ASITA Tahun 2016

Beritakota.id, Jakarta –  Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2020.

“Kami telah melakukan registrasi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang masih kita debatkan keabsahannya mengatasnamakan ASITA pada akta notaris ASITA tahun 2016,” kata Kuasa Hukum DPD ASITA DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali Sahlan M Saleh, SH dalam keterangan resminya kepada awak media, Jumat (2/10/2020).

Saleh mengatakan DPD ASITA DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali yang berdiri berdasarkan akta pendirian No 170 Tahun 1975 telah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum kepada saudara Asnawi Bahar, Nunung Rusmiati, Misto Leo Faisal, Yuliandre Darwis dan Notaris Khanief.

Lanjutnya, bahwa nama-nama tersebut digugat karena sebagai pendiri dan sebagai notaris yang mendirikan perkumpulan dengan mengambil nama dan aset ASITA pada 2016. “Kami menuntut kerugian materiel dan immateriel sebesar Rp 30 miliar,”pungkasnya.

“Kami selaku kuasa hukum ingin menguji secara Hukum di Pengadilan tentang keabsahan Akta Pendirian Baru No. 30 Tahun 2016 dengan Akta Pendirian No.170 Tahun 1975 dan perlu diketahui gugatan ini semata mata untuk menghindari perdebatan yang tidak terarah dan berkepanjangan maka perlunya untuk di uji secara hukum”, Ungkap Sahlan M. Saleh, SH.

Dan Selain itu , menurut Abdul Fakhridz, SH. MH Selaku kuasa hukum yang tergabung Advokat Dan Pengacara Sahlan M. Saleh, SH Dan Rekan menyampaikan agar pihak manapun tidak menggunakan nama ASITA.

“Adanya gugatan Kami ini , Di mohon tidak menggunakan Nama ASITA karena masih dalam sangketa pengadilan sampai ada keputusan tetap”, kata Abdul Fakhridz, SH.

Bahkan Ia juga berharap kepada Pemerintah Pusat dan Daerah tidak melibatkan ASITA baik di tingkatan DPP maupun DPD karena masih dalam sangketa dan apabila ada pihak pihak yang melakukan kegiatan mengatasnamakan ASITA akan dilakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *