Beritakota.id, Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Desakan ini muncul setelah KOSMAK mengungkap adanya dugaan kuat praktik korupsi dalam proses lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang diduga merugikan negara hingga Rp10,5 triliun.

Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 250 mahasiswa berlangsung di depan Gedung KPK, Senin (3/11/2025). Koordinator KOSMAK, Ronald Lobloby, menyatakan KPK harus bersikap independen dan tanpa pandang bulu dalam menindaklanjuti laporan mereka.

“Kami meminta KPK bersikap independen dan berani memproses hukum siapa pun, termasuk pejabat tinggi kejaksaan yang diduga memberantas korupsi sembari korupsi, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tegas Ronald.

Dalam laporan yang diserahkan kepada KPK, KOSMAK menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang aset PT GBU milik terpidana Heru Hidayat. Menurut KOSMAK, aset yang ditaksir mencapai Rp12,5 triliun dijual dengan harga yang sangat murah, hanya Rp1,945 triliun, kepada PT Indobara Utama Mandiri. Perusahaan ini baru berdiri satu bulan sebelum lelang dan dimiliki oleh Andrew Hidayat, yang juga mantan narapidana kasus suap KPK.

Modus Operandi “Mark Down” dan Dugaan Manipulasi Appraisal

KOSMAK mengungkap modus operandi yang digunakan, yakni “mark down” atau penurunan nilai aset secara signifikan. Nilai satu paket 100% saham GBU yang awalnya ditaksir Rp12,5 triliun “direndahkan” menjadi Rp3,488 triliun. Hal ini diduga berdasarkan hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif Endang & Rekan, yang diduga kuat kop suratnya hanya “dipinjam” untuk memuluskan praktik tersebut.

Proses lelang yang penuh kejanggalan juga disoroti. Lelang Lot 2 yang seharusnya menghasilkan nilai Rp3,488 triliun dilaporkan gagal karena tidak ada peminat. Padahal, menurut informasi yang beredar, peminat GBU sangat banyak. Kegagalan lelang ini diduga hanya sebagai kedok untuk kembali melakukan “mark down”, guna menurunkan nilai limit lelang lebih lanjut.

Pada akhirnya, dilakukan appraisal ulang dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan. Hasilnya, nilai 100% saham GBU kembali “diturunkan” menjadi Rp1,945 triliun. KOSMAK menduga kuat, kop surat KJPP Tri Santi & Rekan juga hanya “dipinjam” oleh oknum tertentu untuk memuluskan transaksi tersebut.

Hadir mendampingi KOSMAK dalam aksi tersebut adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, dan Ketua Pergerakan Advokat Nusantara Carel Ticualu.

Mereka mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KOSMAK dan mendesak KPK untuk bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan dari KOSMAK. Masyarakat menantikan langkah konkret dari KPK untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar ini.