Beritakota.id, Jakarta — Pengacara Chandra Goba, S.H., selaku Kuasa Hukum Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA), menyambut dengan tegas dan positif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perdata Nomor 853/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel, yang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) dan PT HighScope Indonesia, serta mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan oleh YBTA.
“Putusan ini merupakan tonggak penting yang menegaskan posisi hukum Yayasan Bina Tunas Abadi sebagai pengelola sah HighScope Rancamaya, sekaligus membuktikan bahwa YPPBA dan PT HighScope Indonesia tidak memiliki kewenangan hukum untuk mendistribusikan merek HighScope kepada pihak lain di Indonesia,” tegas Chandra Goba, dalam keterangan resminya di Jakarta.
Menurut Chandra, majelis hakim secara jelas menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang memberikan YPPBA maupun PT HighScope Indonesia hak untuk menjual atau mendistribusikan sub-lisensi atas merek HighScope, baik kepada yayasan maupun lembaga pendidikan lain di Indonesia.
Pelanggaran Lisensi dan Fakta Hukum
Chandra menambahkan, bila pada akhirnya YPPBA dan PT HighScope Indonesia melakukan perubahan nama sekolah dan badan hukum, justru memperkuat indikasi pelanggaran terhadap perjanjian lisensi yang ditetapkan oleh HighScope Educational Research Foundation (HSERF) di Amerika Serikat.
“HSERF secara tegas melarang pendirian badan hukum yang menggunakan nama ‘HighScope’, dan melarang pemberian sub-lisensi dalam bentuk apa pun. Fakta-fakta itu juga telah terkonfirmasi melalui bukti surat dan korespondensi resmi dari HSERF,” jelas Chandra.
Fakta lain terungkap, berdasarkan informasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN), status Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) HighScope Simatupang saat ini ditangguhkan, karena legalitas Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang menjadi dasar kemitraan masih dipertanyakan.
Kondisi ini, lanjutnya, menuntut pihak sekolah untuk segera melakukan klarifikasi dan memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang SPK.
Dampak Putusan dan Imbauan Hukum
Dengan adanya putusan ini, seluruh tindakan administratif dan operasional yang dilakukan oleh YPPBA dan PT HighScope Indonesia dinyatakan tidak sah secara hukum. Artinya, lembaga pendidikan yang bergantung pada sub-lisensi dari entitas tersebut berpotensi menghadapi ketidakabsahan izin operasional maupun status SPK-nya.
“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi keputusan pengadilan ini. Ini bukan semata kemenangan YBTA, tetapi kemenangan bagi prinsip transparansi dan supremasi hukum dalam dunia pendidikan,” ujar Chandra Goba.


