Beritakota.id, Jakarta – Dukungan terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin menguat. Berbagai pihak, mulai dari Indonesia Police Watch (IPW), GMKI, KAMMI, GPPI, MUI, hingga sejumlah tokoh nasional, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum dan bukan merupakan bentuk kriminalisasi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasari oleh adanya perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum melalui media massa dan media sosial.

“Perbuatan yang dipersangkakan bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik. Para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Presiden Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Golkar: Kabar Baik untuk Bangsa Indonesia

Sugeng menambahkan bahwa penetapan tersangka ini tidak bisa dianggap sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, mengingat adanya tindakan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum, dalam hal ini Presiden Jokowi. Ia menjelaskan bahwa tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi telah dinyatakan tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri bersama ahli, termasuk pihak UGM, dan saksi-saksi.

“Bareskrim Polri telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah,” jelas Sugeng.

Selain IPW, dukungan juga datang dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum MUI, K.H. Anwar Iskandar, yang menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab. Dukungan serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti, serta tokoh nasional dari Jawa Timur, Ir. Ridwan Hisjam.

Ir. Ridwan Hisjam, mantan anggota DPR RI lima periode, berpendapat bahwa penetapan tersangka akan memberikan kepastian hukum dan memungkinkan dugaan pidana untuk diuji secara terbuka di pengadilan.

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengonfirmasi hal tersebut.