Beritakota.id, Bogor – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian (Rakorendal) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2025 di Hotel Sentul Lake, Bogor, Selasa (17/11/025).

Kegiatan strategis ini dibuka dan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago sebagai Ketua Pengarah BNPP RI dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Kepala BNPP RI.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris BNPP RI Komjen Pol. Makhruzi Rahman juga turut menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Rakorendal.

Menurutnya kegiatan Rakorendal 2025 ini dihadiri oleh peserta meliputi 18 Gubernur kawasan perbatasan, Bupati/Walikota kawasan perbatasan, Para Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Para Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota atau Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki perbatasan negara.

Baca juga: BNPP RI Tinjau Poskamling di Pontianak, Pasca Berbagai Demonstrasi

Rakorendal 2025 ini menjadi momentum penting dalam menyusun arah kebijakan pembangunan kawasan perbatasan yang sejalan dengan visi pembangunan nasional 2025–2029.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan kebijakan RPJMN 2025–2029, pengelolaan batas wilayah negara difokuskan pada sektor politik, pertahanan, dan keamanan (polhankam), sementara pengelolaan kawasan perbatasan diarahkan untuk memperkuat pembangunan regional dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan visi pengelolaan batas wilayah dan kawasan perbatasan 2025–2029 yaitu “Terwujudnya Kawasan Perbatasan Tangguh, Mandiri, Sejahtera, dan Adaptif melalui Penguatan Pertahanan, Swasembada Sumber Daya, dan Ekonomi Berkelanjutan Berbasis Potensi Lokal.”

Menurutnya visi tersebut diterjemahkan dalam empat misi utama pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan pada periode 2025–2029. Pertama, memperkuat pertahanan dan keamanan kawasan perbatasan sebagai garda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, menghadirkan sistem pengawasan dan penegakan hukum lintas batas yang tangguh guna menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah perbatasan.

Ketiga, meningkatkan kapasitas kawasan perbatasan melalui penguatan tata ruang, pengembangan potensi unggulan daerah, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan infrastruktur sosial dasar.

Keempat, memperkuat tata kelola kelembagaan agar pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi lintas sektor.

“Rakorendal ini tidak hanya berfungsi sebagai forum evaluasi dan perencanaan, tetapi juga sebagai wadah sinergi lintas sektor,” kata Tito.

Sejumlah kementerian dan lembaga anggota BNPP RI turut hadir memaparkan arah kebijakan masing-masing dalam sesi diskusi tematik sebagai narasumber.

Pada Sesi I, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan menyampaikan kebijakan perencanaan serta alokasi anggaran pembangunan perbatasan 2025–2029.

Sesi II menghadirkan Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pertahanan yang membahas arah pembangunan sarana dan prasarana di kawasan perbatasan tahun
2027.

Sesi III difokuskan pada pembangunan dan ekonomi, dengan paparan dari Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Sosial, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Perumahan dan Permukiman, serta Kepala Badan Gizi Nasional.

Sedangkan Sesi IV menampilkan dukungan langsung dari kepala daerah perbatasan seperti Gubernur Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Pada Sesi V, dengan tema Arah dan Kebijakan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, Rakorendal menghadirkan narasumber dari tiga unsur strategis BNPP RI, yakni Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Negara, serta Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Negara.

Melalui sesi ini, para narasumber memaparkan langkah kebijakan dan prioritas pembangunan yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan kawasan perbatasan ke depan.

Selain itu, Rakorendal 2025 juga menggelar pembahasan Desk Perencanaan sebagai bagian dari penyusunan rencana program dan kegiatan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2027, yang bertujuan untuk memastikan perencanaan lintas sektor berjalan lebih terarah, sinkron, dan terukur.

“Dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Perencanaan Dan Pengendalian Pengelolaan Batas Wilayah Negara Dan Kawasan Perbatasan ini, kita perkuat komitmen bersama untuk mewujudkan perbatasan negara sebagai halaman depan dan beranda negara yang maju dan menggambarkan kebanggaan wajah bangsa menuju Indonesia emas 2045,” ujar Menteri Tito.

Pelaksanaan Rakorendal ini juga dimaksudkan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan perbatasan tahun 2025, sekaligus menjadi bahan penyusunan kebijakan untuk Rencana Aksi Tahun 2027.

Forum ini memiliki empat tujuan utama, yaitu melakukan pemantauan terhadap realisasi program sampai Triwulan III 2025, mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi di lapangan, merumuskan langkah optimalisasi agar target yang ditetapkan dapat tercapai, serta memperkuat koordinasi dalam perencanaan program tahun 2027.

Dalam Rakorendal juga disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BNPP RI Nomor 35.04-265 Tahun 2025, jumlah anggota BNPP RI bertambah signifikan menjadi 40 kementerian/lembaga serta 18 gubernur.

“Kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan kawasan perbatasan yang berdaya saing dan sejahtera,” ujar Komjen Pol. Makhruzi Rahman.

BNPP RI menargetkan pembangunan kawasan perbatasan di 18 provinsi, 74 kabupaten/kota, 22 PKSN, dan 204 kecamatan prioritas dalam periode RPJMN 2025-2029.

Hingga kini, BNPP RI telah menyelesaikan pembangunan dan pengoperasian 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2019.
Sebagai tindak lanjut, BNPP RI telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,41 triliun untuk pelaksanaan empat kebijakan strategis di tahun 2025, yang meliputi pengelolaan batas wilayah negara, pengelolaan aktivitas lintas batas, pembangunan kawasan perbatasan, dan penguatan kelembagaan.

Melalui pelaksanaan Rakorendal 2025, BNPP RI meneguhkan komitmen untuk menjadikan kawasan perbatasan bukan lagi daerah tertinggal, melainkan beranda depan bangsa yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.

Dengan terselenggaranya Rakorendal 2025, BNPP RI menegaskan bahwa pembangunan kawasan perbatasan merupakan agenda strategis nasional yang membutuhkan komitmen bersama dan kerja kolaboratif lintas sektor.

Hasil perumusan kebijakan dan arah pembangunan yang disepakati dalam forum ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi terwujudnya kawasan perbatasan yang semakin tangguh, mandiri, dan sejahtera, sekaligus memperkokoh posisi Indonesia di beranda depan NKRI.