Beritakota.id, Jakarta – Sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dalam kerja sama publikasi yang melibatkan salah satu perusahaan media nasional.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir terhadap sejumlah pegawai dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kementan.
Salah seorang pegawai yang mengaku telah diperiksa menyatakan dirinya merasa terbebani dengan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pelaksanaan kerja sama selama ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah bekerja sesuai tugas dan prosedur yang ada. Karena itu kami berharap proses ini dapat berjalan secara objektif dan memberikan kejelasan bagi semua pihak,” ujarnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, sumber yang mengetahui proses penyelidikan menyebutkan bahwa aparat kepolisian tengah mendalami penggunaan anggaran negara dalam sejumlah kerja sama publikasi yang dilakukan pada periode 2019 hingga 2023.
Baca juga: Mentan Amran Ultimatum Perusahaan Sawit, Harga TBS Petani Harus Kembali Normal
Menurut sumber tersebut, penyidik sedang menelusuri berbagai dokumen dan mekanisme pengadaan yang berkaitan dengan kegiatan publikasi, termasuk kerja sama yang mencakup iklan, advertorial, maupun bentuk publikasi lainnya.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa nilai kerja sama yang sedang ditelusuri mencapai miliaran rupiah selama periode tersebut. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Penyidik disebut masih akan melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan kerja sama publikasi dimaksud guna memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai proses dan mekanisme pelaksanaannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Pertanian belum memberikan keterangan resmi terkait informasi pemeriksaan tersebut. Demikian pula pihak media yang disebut dalam proses penyelidikan belum menyampaikan tanggapan atau klarifikasi resmi mengenai informasi yang beredar.
Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang terkait. (***)

