Beritakota.di, Jakarta Pusat — Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) memperbarui kebijakan layanan International Standard Book Number (ISBN). Langkah ini tidak hanya memperbaiki proses administrasi, tetapi juga membuka ruang yang lebih luas bagi penerbit perguruan tinggi serta memperkuat ekosistem penerbitan nasional.
Perubahan tersebut menjadi salah satu hasil utama Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan ISBN yang digelar di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Forum menghadirkan sekitar 100 peserta dari kementerian, lembaga, asosiasi penerbit, penerbit perguruan tinggi, penerbit swasta, dan berbagai pemangku kepentingan.
Kepala Perpusnas E. Aminudin Aziz mengatakan forum tersebut menjadi ruang dialog untuk menyempurnakan kebijakan sesuai kebutuhan pengguna tanpa meninggalkan standar internasional.
“Forum Konsultasi Publik bukan sekadar ruang menerima masukan, tetapi menjadi sarana menyusun kebijakan layanan ISBN yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tetap selaras dengan standar internasional,” ujarnya.

ISBN Bukan Tolok Ukur Mutu Buku
Salah satu isu yang banyak dibahas ialah masih kuatnya anggapan bahwa setiap karya akademik wajib memiliki ISBN. Menurut Aminudin, persepsi tersebut tidak tepat.
Baca juga :Perpusnas Gandeng Kampus Kejar Target Literasi Nasional
Ia menjelaskan ISBN merupakan identitas bagi terbitan yang dipublikasikan kepada masyarakat melalui rantai distribusi penerbitan. Standar itu mengacu pada ketentuan International ISBN Agency, bukan ditetapkan secara sepihak oleh Perpusnas.
Karena itu, laporan penelitian, skripsi, tesis, disertasi, buku panduan praktikum, maupun dokumen yang hanya beredar di lingkungan internal tidak memenuhi syarat memperoleh ISBN. Namun, kondisi tersebut dapat berubah ketika hasil penelitian diolah menjadi monograf atau buku yang diterbitkan untuk masyarakat luas.
“Monograf merupakan buku yang diterbitkan untuk masyarakat luas, bukan lagi laporan penelitian yang digunakan secara terbatas,” kata Aminudin.
Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan pandangan lama yang berkembang di sebagian lingkungan akademik. Selama bertahun-tahun, ISBN sering dipersepsikan sebagai syarat kualitas karya ilmiah karena pernah berkaitan dengan sistem penilaian angka kredit dosen.
Kini, Perpusnas telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sehingga pemahaman mengenai fungsi ISBN semakin selaras.
Kampus Kini Bisa Menerbitkan Karya Kreatif
Perubahan penting lainnya ialah pencabutan pembatasan jenis buku yang dapat diterbitkan oleh penerbit perguruan tinggi.
Sebelumnya, penerbit kampus hanya dapat menerbitkan buku ajar, monograf, buku referensi, dan bunga rampai. Aturan tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia akademik dan industri kreatif.
Melalui kebijakan baru, penerbit perguruan tinggi memiliki kesempatan menerbitkan karya kreatif selama memenuhi ketentuan penerbitan yang berlaku.
Langkah ini membuka peluang lebih besar bagi kampus untuk mengembangkan unit penerbitannya. Perguruan tinggi juga dapat memperluas kontribusi dalam industri buku nasional tanpa dibatasi oleh klasifikasi terbitan yang sempit.
Pengajuan ISBN Dibuat Lebih Efisien
Perpusnas juga memperbaiki mekanisme pelayanan agar proses pengajuan ISBN berlangsung lebih cepat dan efisien. Salah satu perubahan menyangkut sistem antrean. Pemohon yang harus melengkapi dokumen kini tidak perlu mengulang antrean dari awal setelah persyaratan diperbaiki. Perbaikan tersebut diharapkan memangkas waktu layanan sekaligus menjaga kualitas proses verifikasi.
Aminudin juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan kendala yang dihadapi selama proses pengajuan.
“Kalau memang ada kendala, sampaikan saja kepada kami. Jelaskan persoalannya secara lengkap, supaya kami bisa membantu menyelesaikannya,” ujarnya.
Perpusnas mengingatkan bahwa Indonesia telah menjadi anggota sistem ISBN internasional sejak 1986.
Selama hampir empat dekade, sekitar empat juta nomor ISBN telah dialokasikan bagi Indonesia. Jumlah tersebut terus dikelola melalui koordinasi dengan International ISBN Agency agar tetap sesuai standar global dan mampu memenuhi kebutuhan penerbitan nasional yang terus berkembang.
Forum Konsultasi Publik juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Rekomendasi itu meliputi penyederhanaan persyaratan administrasi pendaftaran lini penerbitan, pencabutan pembatasan jenis terbitan bagi penerbit perguruan tinggi, penetapan batas waktu kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam sejak 2021, serta penguatan integrasi data ISBN melalui API SINTA bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Melalui penyempurnaan kebijakan tersebut, Perpusnas berharap layanan ISBN semakin adaptif, akuntabel, dan mampu mendukung pertumbuhan industri penerbitan Indonesia yang lebih sehat, modern, dan kompetitif. (Lukman Hqeem)

