Tolak Divaksin, Bisa Gak Dapat Jaminan Sosial dan Bansos

Beritakota.id, Jakarta –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2021 yang antara lain mengatur tentang sanksi kepada warga yang yang menolak divaksinasi Covid-19. Ketentuan tentang sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi diatur dalam Pasal 13 A ayat (4) beleid tersebut.

Perpres No. 14/2021 mengatur Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Berikut ini isi Pasal 13 A dan 13 B yang mengatur antara lain tentang sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Februari dan disahkan pada 10 Februari 2021:

Pasal 13A (1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19. (2) setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID- 1 9. (3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi sasaran penerima Vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia. (4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrative berupa:

Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undangundang tentang wabah penyakit menular.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *