Alihkan Dana Ke Proyek Bali untuk Kembalikan Uang Konsumen, Pasutri Terjerat Hukum

Ilustrasi (pixabay)

Beritakota.id, Jakarta – Bermula dari niat mengalihkan dana hasil penjualan proyek perumahan yang ada di Jakarta Utara ke proyek vila yang ada di Bali, tidak ada yang menyangka, pasangan suami istri (pasutri) berinisial FH dan N akhirnya tersandung masalah hukum yang kini menjerat.

Seorang anggota keluarga FH, Waras menceritakan, penggunaan dana dari hasil penjualan proyek yang ada di Jakarta Utara tersebut merupakan langkah ekspansi bisnis para direksi perusahaan PT Permata Cita Indo Karya (PT PCIK).

“Dengan pengalihan dana ke proyek Bali tersebut, akhirnya FH dan N beserta jajaran direksi lainnya tidak mampu membangun proyek yang ada di Jakarta Utara. Namun, sebetulnya dengan dibangunnya proyek yang ada di Bali tersebut, seluruh dana konsumen proyek Jakarta Utara bisa dikembalikan. FH dan N sama sekali tidak ada niat menggelapkan uang konsumen seperti yang dituduhkan,” kata Waras

Waras menyampaikan, kedua pasutri FH dan N sejak kecil dikenal bertanggung jawab dan tidak mau merugikan orang lain. Bahkan, saat sudah tersandung masalah hukum, untuk melakukan proses pengembalian uang beberapa konsumen di daerah Kelapa Gading Jakara Utara, pasangan ini sudah menjual rumah orang tua dan tanah sawah di Banyuwangi, Jawa Timur.

“Perencanaan untuk pengembalian uang seluruh konsumen mereka pun sempat bercerita bahwa akan ada proyek di Bali yang berlokasi di Jl Belimbing Sari yang akan cukup untuk pengembalian uang kepada para konsumen,” ucap Waras

Dia melanjutkan, saat ini FH dan N mempunyai balita yang masih berusia 3 tahun, tentunya jika kedua orang tuanya mendapatkan putusan yang tidak adil akan berimbas kepada masa depan anaknya tersebut.

“Jadi harapan kami sebagai keluarga, semoga masalah ini semuanya mendapatkan keadilan yang seadil adilnya dan para konsumen mendapatkan haknya, yaitu uang kembali dari proyek yang dibesut oleh para direksi dan komisaris sesuai dengan kesepakatan waktu awal memulai proyek,” kata dia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *