Beritakota.id, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mengalami koreksi tajam pada perdagangan hari ini, Rabu (22/10/2025). Setelah sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (All Time High/ATH) pada Selasa (21/10/2025), harga emas Antam langsung ambles Rp 177.000 per gram, kini diperdagangkan di level Rp 2.310.000 per gram.

Penurunan harga ini tentu menjadi perhatian serius bagi para investor, mengingat dinamika harga emas yang cukup fluktuatif dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, harga emas Antam sempat melonjak Rp 72.000 pada Selasa dan mencapai rekor tertinggi Rp 2.487.000 per gram. Momentum kenaikan ini kemudian berbalik arah, dengan harga yang terus menurun sejak Senin (20/10/2025).

Perbandingan Harga Emas Antam Hari Ini:

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam pada Rabu (22/10/2025) berdasarkan pecahan:

Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.205.000 (Turun Rp 88.500, 7,34%)
Emas Antam 1 gram: Rp 2.310.000 (Turun Rp 177.000, 7,66%)
Emas Antam 2 gram: Rp 4.560.000 (Turun Rp 354.000, 7,76%)
Emas Antam 3 gram: Rp 6.815.000 (Turun Rp 531.000, 7,79%)
Emas Antam 5 gram: Rp 11.325.000 (Turun Rp 885.000, 7,81%)
Emas Antam 10 gram: Rp 22.595.000 (Turun Rp 1.770.000, 7,83%)
Emas Antam 25 gram: Rp 56.362.000 (Turun Rp 4.425.000, 7,85%)
Emas Antam 50 gram: Rp 112.645.000 (Turun Rp 8.850.000, 7,86%)
Emas Antam 100 gram: Rp 225.212.000 (Turun Rp 17.700.000, 7,86%)
Emas Antam 250 gram: Rp 562.765.000 (Turun Rp 44.250.000, 7,86%)
Emas Antam 500 gram: Rp 1.125.320.000 (Turun Rp 88.500.000, 7,86%)
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.250.600.000 (Turun Rp 177.000.000, 7,86%)

Buyback Juga Tertekan, Perhatikan Pajak!

Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan signifikan, dengan penurunan mencapai Rp 172.000 per gram, kini berada di level Rp 2.164.000 per gram.

Perlu diingat, transaksi jual beli emas Antam tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 ini langsung dipotong dari nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.

Analisis dan Rekomendasi

Penurunan harga emas hari ini patut menjadi perhatian bagi para investor. Fluktuasi harga emas yang tinggi dalam beberapa hari terakhir mengindikasikan tingginya volatilitas pasar. Investor disarankan untuk melakukan analisis mendalam sebelum mengambil keputusan, mempertimbangkan faktor-faktor seperti kondisi ekonomi global, kebijakan moneter, dan sentimen pasar. Disarankan untuk memantau terus perkembangan harga emas dan mempertimbangkan strategi investasi yang sesuai dengan profil risiko masing-masing.