Beritakota.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana strategis untuk menaikkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keresahan di berbagai daerah akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai memberatkan masyarakat.
“Kami menyadari dampak dari keterbatasan fiskal daerah yang mendorong kenaikan PBB yang cukup signifikan. Untuk itu, kami berupaya memberikan solusi melalui peningkatan anggaran TKD,” ujar Menkeu Purbaya, Jumat (12/9/2025).
Rencana kenaikan anggaran TKD ini akan segera dibahas dengan Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Menkeu Purbaya berharap langkah ini dapat meredam keresahan di daerah dan menciptakan stabilitas ekonomi.
“Tujuannya adalah agar keresahan di daerah bisa dikendalikan, sehingga keadaan menjadi tenang dan kita bisa membangun ekonomi dengan lebih stabil. Dukungan dari Bapak Misbakhun (Ketua Komisi XI) sangat kami harapkan,” tambahnya.
Pentingnya Kenaikan TKD
Keputusan untuk menaikkan TKD sangat krusial mengingat adanya laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa terdapat 104 pemerintah daerah yang menaikkan PBB-P2, bahkan 20 di antaranya menaikkan di atas 100 persen. Hal ini mendorong Mendagri Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan agar pemerintah daerah mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan PBB-P2.
Sebagai informasi, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menetapkan anggaran TKD sebesar Rp 650 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan outlook APBN 2025 yang mencapai Rp 864 triliun. Kenaikan anggaran TKD diharapkan dapat menutup selisih tersebut dan memberikan dukungan finansial yang lebih besar kepada daerah.