Beritakota.id, Pangkal Pinang – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan langsung penyerahan aset barang rampasan negara (BRN) kepada PT Timah Tbk., sebagai bagian dari upaya tegas pemerintah dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung, kemudian kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan kepada CEO Danantara, dan akhirnya diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk. Acara ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat aktivitas ilegal di kawasan PT Timah.

“Pagi hari ini saya ke Bangka. Kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo kepada awak media usai acara.

Aset Senilai Rp7 Triliun Diserahkan, Termasuk Tanah Jarang Berharga

Aset yang diserahkan kepada PT Timah Tbk. mencapai nilai fantastis, diperkirakan mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun. Rincian aset yang disita sangat beragam, mulai dari alat berat, produk kristal Sn (cristalyzer), crude tin, aluminium, logam timah, hingga berbagai properti seperti mess karyawan, kendaraan, tanah, dan alat pertambangan.

Namun, yang lebih menarik perhatian adalah potensi nilai tanah jarang (rare earth/monasit) yang disita. Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa nilai monasit dapat mencapai ratusan ribu dolar per ton, yang menunjukkan potensi nilai aset yang jauh lebih besar dari yang diperkirakan.

Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun, Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Tambang

Presiden Prabowo dengan tegas menyatakan bahwa total kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah mencapai angka yang mencengangkan, yaitu sekitar Rp300 triliun. Angka ini menjadi bukti nyata betapa besar dampak negatif dari korupsi dan kegiatan ilegal terhadap kekayaan negara.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total 300 T. Kerugian negara sudah berjalan 300 triliun, ini kita berhentikan,” tegas Presiden.

Penyerahan aset ini adalah langkah konkret pemerintah dalam memberantas korupsi dan penegakan hukum. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal, serta memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan bagi industri pertambangan timah di Indonesia.

Berikut adalah beberapa aset yang diserahkan:

108 unit alat berat
99,04 ton produk kristal Sn
94,47 ton crude tin
6 unit smelter
Uang tunai setara Rp202,7 miliar
Tanah seluas 238.848 m²