ASN Masuk Jam 08.00 Selama Puasa Ramadan 2025

PNS
PNS (Foto/Humas Kemenkop)

Beritakota.id, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) jam kerjanya mengalami perubahan selama puasa Ramadan 2025. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, ASN memiliki jam kerja mingguan 32 jam 30 menit dengan waktu istirahat tidak diperhitungkan.

Pada bulan Ramadan, jam masuk ASN diubah menjadi pukul 08.00, lebih siang dari biasanya 07.30.

Istirahat ASN selama Ramadan juga disesuaikan, 30 menit Senin-Kamis, dan 60 menit pada Jumat. Aturan ini bertujuan membantu ASN menyesuaikan jadwal kerja dengan kebutuhan ibadah puasa.

Namun, aturan ini tidak mencakup TNI, Polri, dan ASN di keamanan, serta perwakilan Indonesia di luar negeri. Karena tugasnya berbeda, mereka memerlukan pengaturan jam kerja yang lebih spesifik.

Untuk itu, penyesuaian jam kerja selama Ramadan berlaku untuk ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah yang relevan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha menciptakan keseimbangan antara kewajiban kedinasan dan ibadah selama bulan Ramadan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *