AstraZeneca dan Sinopharm Haram, Sementara Vaksin Pfizer dan Moderna Belum Dapat Fatwa Halal MUI

Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah terus menggenjot program vaksinasi agar mencapai kekebalan komunal atau Herd Immunity. Sedangkan saat ini sejumlah vaksin Covid-19 ada dari Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Pfizer dan terbaru Moderna. Lantas bagaimana sertifikasi halal terhadap vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia? Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia yang dikutip dari laman resminya, Jumat, (27/8/2021).

Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan bahwa vaksin ini halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca dan Sinopharm, MUI menetapkan bahwa keduanya adalah haram.

Namun demikian penggunaan keduanya adalah dibolehkan, karena kondisi yang mendesak, adanya risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi, ketersedian vaksin Covid-19 yang halal tidak mencukupi, serta sulitnya mendapatkan dosis Vaksin Covid-19. Sedangkan untuk Vaksin Pfizer saat ini sedang dikaji MUI dan dalam waktu dekat segera akan difatwakan.

Disampaikan pula, bahwa MUI dalam menetapkan fatwa produk halal berdasarkan pada tiga hal yaitu pertama, bahan baik bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal. Kedua, proses produksi halal harus dijamin tidak terkontaminasi dengan najis. Ketiga, adanya sistem dalam perusahan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir.

Bahwa vaksin-vaksin yang sudah difatwakan dan akan difatwakan adalah hasil diplomasi dan kerja sama bilateral antara Pemerintah dengan negara asal produsen vaksin. Dengan skema kerja sama bilateral ini, pemerintah diberikan akses dengan perusahaan untuk proses audit sertifikasi halal.

Sedangkan vaksin moderna didapatkan Pemerintah melalui jalur multilateral. Vaksin ini didapat secara gratis dengan fasilitas Covax/Gavi. Skemanya adalah WHO mendapatkan vaksin dari perusahaan vaksin, kemudian WHO membagikan vaksin tersebut ke negara-negara yang tergabung dalam Covac tersebut.

Dengan skema multilateral ini, untuk proses sertifikasi halal agak rumit dan panjang alurnya, karena Pemerintah tidak punya akses lagsung dengan perusahaan vaksin. Sehingga MUI pun tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *