Besok, KKP dan TNI AL Akan Bongkar Paksa Pagar Laut di Tangerang

KKP dan TNI AL Akan Bongkar Paksa Pagar Laut di Tangerang
Pagar Laut Tangerang

Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL sepakat akan membongkar pagar laut yang berlokasi di Tangerang, Banten, pada Rabu (22/1/2025) mendatang.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP untuk segera membongkar pagar tersebut serta berberkoordinasi dengan TNI AL untuk mengevaluasi penanganan pagar laut di Tangerang.

“Jadi kita akan memberikan batasan waktu, sampai dengan besok Rabu pagi,” kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

Trenggono mengaku, mereka memberi kesempatan 2×24 jam untuk pihak yang bertanggung jawab atas membangun pagar laut tersebut. Jika tidak, mereka akan langsung membongkar pada Rabu (22/1/2025) siang.

Dia mengatakan, kegiatan pembongkaran akan melibatkan TNI AL, unsur keamanan, instansi terkait dan masyarakat. Dia menjamin upaya pembongkaran akan berjalan cepat.

Baca Juga: DPR Apresiasi Intruksi Prabowo Cabut Pagar Laut di Tangerang

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, mengakui TNI AL berkoordinasi dengan KKP terkait upaya pembongkaran pagar laut tersebut sekaligus mengevaluasi tentang keberadaan pagar laut.

“Jadi pagi ini, kami bersama pak Menteri, Pak Wamen, melaksanakan evaluasi bagaimana cara yang baik, yang aman, yang cepat dan praktis untuk bisa mempercepat, membantu kesulitan masyarakat nelayan, karena itu instruksi dari Bapak Presiden,” kata Ali.

Polemik pagar laut Tangerang, Banten kembali menjadi perbincangan setelah muncul beda pandangan antara KKP dengan TNI. TNI melakukan pembongkaran atas pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tanggerang.

Trenggono meminta agar pagar tersebut tidak dibongkar karena masih berstatus bukti. Akan tetapi, TNI tetap membongkarnya karena perintah Presiden Prabowo. “Sudah perintah presiden. Lanjut,” kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19/1/2025).

Agus menyatakan, keputusan melanjutkan pembongkaran pagar laut juga mempertimbangkan keadaan masyarakat yang terdampak.Menurutnya, pembongkaran yang dilakukan jajarannya diharapkan justru dapat membantu masyarakat.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut,” kata Nusron.

Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan. “Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” ujar Nusron.

Dia juga membenarkan bahwa terdapat 17 bidang sudah memiliki SHM. Ia pun ikut membenarkan pemberitaan di media massa maupun informasi sertifikat tersebut setelah melakukan pengecekan. Dia mengatakan, lokasi bidang tanah dan sertifikat tersebut sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id.

“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi bhumi (www.bhumi.atrbpn.go.id), yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang.Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,” katanya.

Nusron menambahkan, jika ada pihak yang ingin tanya dari mana siapa pemilik perseroan terbatas (PT) tersebut, dia menganjurkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU). “Untuk ngecek di dalam aktenya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *