Beritakota.id, Blitar –  Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah proaktif dalam mengatur penggunaan sound system berdaya besar atau “sound horeg”, jauh sebelum diterbitkannya fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Bupati Blitar, Rijanto, menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan potensi ekonomi yang dihasilkan dengan kenyamanan masyarakat.

“Kami telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur penggunaan sound horeg sejak sebelum adanya fatwa MUI,” ujar Rijanto dikutip dari BeritaSatu.  Aturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari struktur acara, jumlah subwoofer, kepanitiaan, hingga tanggung jawab dan keamanan acara.  Bahkan, estetika penampilan juga menjadi pertimbangan untuk meminimalisir potensi gangguan.

Langkah ini diambil merespon keluhan masyarakat terkait kebisingan.  Namun, Pemkab Blitar juga melihat sisi positif dari keberadaan sound horeg, yaitu sebagai penggerak ekonomi, khususnya bagi pelaku UMKM.  Pendapatan dari acara-acara yang menggunakan sound system tersebut, termasuk dari retribusi parkir, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

“Kita kaji semua aspek,” jelas Bupati Rijanto. “Sisi positifnya kita pertahankan, dampak negatifnya kita eliminasi.”  Sebelumnya, Pemkab Blitar bahkan sempat merencanakan festival sound horeg di tempat terbuka untuk meminimalisir gangguan terhadap masyarakat.

Sementara itu, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg, menekankan pentingnya penggunaan teknologi secara bijak dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Fatwa tersebut sejalan dengan upaya Pemkab Blitar yang telah lebih dulu berupaya mengatur penggunaan sound system berdaya besar ini.  Dengan demikian, Blitar menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat menyeimbangkan kemajuan ekonomi dengan kenyamanan dan ketertiban masyarakat.