Bos Agung Sedayu Group Aguan dan Jokowi Dilaporkan ke KPK Dugaan Korupsi PSN PIK 2

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Beritakota.id, Jakarta – Bos Agung Sedayu Group Aguan alias Sugianto Kusuma dan mantan Presiden Republik Indonesia ke-7 Jokowi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dugaan korupsi proyek strategis nasional atau PSN di area Pantai Indah Kapuk 2.
Laporan Abraham Samad diadukan langsung kepada Ketua KPK Setyo Budianto dan Komisioner Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo.

Dalam kesempatan tersebut, Abraham didampingi Mantan Komisioner KPK Mochamad Jasin, Budayawan Eros Djarot, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusian Indonesia Julius Ibrani.

“Kami ini masyarakat yang peduli ya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, koalisi besar ini ada teman dari LBH Muhammadiyah dan saya susah menyebutkan satu persatu, tapi yang penting kalian bisa lihat di sini, tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK dihadiri langsung oleh Pak Fitrah dan dan Pak Ibnu, kemudian menyusul terakhir Pak Ketua Pak Setyo Budi juga hadir,” ucap Abraham Samad, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga: PKS Meminta PSN PIK 2 Sebaiknya Distop dan Dilakukan Evaluasi Menyeluruh  

“Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat dan kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek, proyeknya ya saya katakan di proyek strategis nasional PIK 2. Jadi kita ingin KPK lebih konsentrasi ya meneliti, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional,” cetusnya.

Abraham menilai, dalam proyek strategis nasional PIK 2 diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, Abraham berharap, KPK dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan negara, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktik kongkalikong, praktik suap menyuap iya, dan lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya,” ujar Abraham.

“Pasal 2 kerugian negara, oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK dan kita sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK. Data-data yang kita punya cukup banyak kita sudah collect dalam satu sistem sehingga begitu dibutuhkan kita bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat,” tandasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *