Beritakota.id, Jakarta – Gempa politik mengguncang Kementerian Agama! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Fuad Hasan Masyhur, pemilik agensi perjalanan haji ternama Maktour, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. Fuad Hasan sendiri hadir memenuhi panggilan KPK pada Kamis pagi dan mengaku akan kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik. “Sebagai warga negara yang baik, kami harus datang,” ujarnya. Namun, ia juga menekankan integritas Maktour yang telah beroperasi selama 41 tahun.
Kasus ini bergulir sejak KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. KPK, yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah menghitung kerugian negara mencapai angka fantastis: lebih dari Rp1 triliun. Bahkan, tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, dicegah bepergian ke luar negeri.
Dugaan korupsi ini tak hanya menjadi sorotan KPK. Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota haji tambahan 20.000 dari Arab Saudi yang dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pemanggilan Fuad Hasan Masyhur semakin memperkeruh suasana. Publik menantikan langkah tegas KPK mengungkap semua aktor di balik skandal korupsi kuota haji ini yang telah menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah suci umat Islam.