Beritakota.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja merilis daftar 18 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan selama bulan Juli 2025.

Dari 18 produk tersebut, 16 di antaranya adalah OBA dan dua adalah suplemen kesehatan. Sembilan produk OBA tidak memiliki nomor izin edar (NIE), enam produk mencantumkan NIE fiktif, dan tiga produk NIE-nya telah dibatalkan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa penambahan BKO pada produk berbahan alam merupakan pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat. “Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang dapat menimbulkan efek samping berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).

Bahaya Kandungan BKO

Dari hasil pengujian, ditemukan delapan produk OBA mengandung BKO yang didominasi sildenafil/tadalafil/nortadalafil yang sering diklaim dapat meningkatkan stamina atau vitalitas pria. Enam produk OBA lainnya mengandung BKO seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, atau natrium diklofenak yang diklaim dapat mengatasi pegal linu.

Selain itu, ditemukan juga dua produk OBA yang mengandung BKO siproheptadin dengan klaim meningkatkan nafsu makan, serta dua produk suplemen kesehatan yang mengandung BKO melatonin yang diklaim untuk memelihara kesehatan.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penggunaan melatonin tanpa pengawasan dan takaran yang tepat dapat menimbulkan gangguan pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Sementara itu, konsumsi sildenafil tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.

Sanksi Pidana Menanti

BPOM RI telah menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Pelaku usaha dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Daftar Produk Ilegal

Berikut adalah daftar lengkap 18 produk herbal dan suplemen ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO):

1. Kopi Top Man Plus Tongkat Ali

2. Herbal Ar-Rijal Gold

3. Herbal Ar-Rijal Black

4. Big Penis

5. Gemes Gemuk Sehat

6. Fung Seh Gu Tok Wan

7. Perkasa X

8. Lin Chee Tan

9. Sari Brotowali

10. Kopi Jantan

11. Tawon Liar

12. Urat Kuda

13. SWN

14. Naga Mas

15. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon

16. Vitamin Gemuk Alami

17. Ellhoe Belly Fat Burner

18. Kirkland Slimming Capsule

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memeriksa izin edar produk obat dan suplemen kesehatan sebelum membeli dan mengonsumsinya.