Beritakota.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan resmi meneken Pergub DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP Jakarta 2022. Dimana dalam keputusan Pergubnya UMP Jakarta tahun 2022 naik sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.
Keputusan gubernur ini mulai berlaku 1 Januari 2022 dan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun.
“Menetapkan Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan,” demikian bunyi keputusan gubernur pada diktum kesatu dikutip, Senin (27/12/2021).
Pada diktum keenam, Anies bakal memberikan sanksi kepada para pengusaha yang tidak menjalankan keputusan gubernur tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Anies.
Pada diktum keempat, Anies meminta kepada para pengusaha agar bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu,” tulis Anies.
Dalam diktum ketiga, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan stuktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Selanjutnya, pada diktum kelima, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.