BERITAKOTA.id, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyatakan pemerintah perlu segera menindaklanjuti kasus bocornya data yang kerap terjadi di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Sukamta untuk merespons dugaan kebocoran data Aparatur Sipil Negara atau ASN.
“Kebocoran data sudah sering terjadi, tapi kita belum bisa menegakkan hukum tentang pelindungan data, karena lembaganya belum ada. Karena itu, Presiden harus segera keluarkan Peraturan Presiden yang mengatur lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana amanat UU RI No. 27 tahun 2022 tentanf PDP,” kata Sukamta di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Baca juga: 34 Juta Lebih Data Paspor Masyarakat Indonesia Diduga Bocor
Selain karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, Sukamta mengatakan tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama 2 tahun sejak UU tersebut disahkan 17 oktober 2022.
“Artinya, waktu tinggal 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut,” kata Sukamta.
Politisi PKS ini menambahkan kasus bocornya data ASN ini perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui dari mana sumber kebocoran dan bagaimana dampaknya serta siapa yang harus bertanggung jawab.
Legislator PKS ini juga menjelaskan bahwa dunia siber memerlukan orang-orang yang kompeten, sehingga lembaga PDP dan juga dalam hal ini BSSN harus diisi oleh orang-orang yang paham dalam pelindungan data pribadi dan keamanan-ketahahan siber.
Hal ini dikarenakan teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. Para penjahat siber terus mengupdate teknologi kejahatannya.
Kemudian, Sukamta mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong diperlukannya regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS).
“Saya kira kita sudah sangat butuh dengan RUU KKS. UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas,” pungkasnya.