Beritakota.id, Brebes – Puluhan supir truk di Kabupaten Brebes yang tergabung dalam berbagai komunitas menggelar aksi protes menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait aturan Overload Over Dimension (ODOL). Mereka menilai RUU tersebut memberatkan para supir truk dan berpotensi mengkriminalisasi profesi mereka.
Aksi protes berlangsung di dua lokasi di Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, yaitu di Exit Tol Pejagan dan Jalan Kersana-Ciledug yang merupakan perbatasan Jawa Tengah-Jawa Barat. Di Exit Tol Pejagan, para pengunjuk rasa menghentikan kendaraan truk yang melintas dan mengajak supir lainnya untuk bergabung dalam aksi.
“Ini adalah bentuk penolakan kami terhadap kebijakan pemerintah yang mengatur ODOL. Aturan ini jika diterapkan akan sangat menyulitkan kehidupan para sopir truk,” tegas Ade (40) kepada awak media di lokasi aksi, Kamis (19/6).
Ade menegaskan peran vital sopir truk sebagai tulang punggung perekonomian nasional. “Kami bukan penjahat yang pantas diancam hukuman pidana,” katanya.
Sorotan utama aksi ini adalah Pasal 277 dalam revisi UU LLAJ No. 22/2009 yang memuat ancaman hukuman penjara hingga satu tahun bagi pelanggaran ODOL.
“Dengan kebijakan ini, kami dianggap kriminal hanya karena bekerja mencari nafkah. Apa pantas sopir yang menghidupi keluarga harus dipenjara?” protes Ade.
Menurutnya, aturan ini tidak adil karena menyasar pekerja yang selama ini menjadi ujung tombak distribusi barang nasional.
Aksi ini mendapat perhatian dari pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Para pengunjuk rasa berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan tersebut dan mencari solusi yang tidak merugikan para supir truk, yang selama ini berperan penting dalam distribusi barang dan perekonomian nasional.
Hingga berita ini diturunkan, aksi masih berlangsung secara tertib dengan pengawalan anggota Polres Brebes.