Direktur Utama Pertamina Parta Niaga Jadi Tersangka, Hartanya Capai Rp 18,9 Miliar

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (Ist)
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (Ist)

Beritakota.id, Jakarta – Kejagung tetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, jadi tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus yang dimaksud terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, Riva Siahaan memiliki total kekayaan mencapai Rp 18,9 miliar.

Dilihat dari harta tanah dan bangunannya di Tangerang Selatan ada 3 daftar senilai Rp7,7 miliar. Sedangkan alat transportasi dan mesin miliknya mencapai Rp2.9 miliar.

Berikut adalah daftar tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimalisasi dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  6. Gading Ramadhan Joedo – Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
  7. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Ketujuh tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejagung juga menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik yang menguatkan dugaan praktik korupsi ini.

 

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *