Beritakota.id, Jakarta – Kuasa hukum PT. Wana Kencana Mineral (WKM), Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan pada Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Utara dan Papua. Ia mendesak agar kasus PT. Position yang mengkriminalisasi PT. WKM segera dilanjutkan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurutnya, surat yang dikirimkannya itu, membalas surat dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, tertanggal 27 Agustus 2025.
“Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, dalam hal ini bertindak, selaku kuasa hukum PT.WKM, dalam rangka ikut membongkar Mafia Tambang yang marak terjadi, dan juga menjadi atensi Bapak Presiden Prabowo, mohon agar kasus PT. Position yang mengkriminalisasi PT. WKM, segera ditingkatkan ke Penyidikan,” tegas Kaligis dalam suratnya ke Direktorat tersebut.
Dalam surat itu juga dipaparkan semua bukti kriminalisasi oknum Bareskrim Polri terhadap pegawai PT. WKM, saudara Awwab Hafizh dan Marsel Bialembang. Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan Penegak Hukum Kehutanan (Gakkum) yang datang ke lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Timur, Maluku Utara, telah menyimpulkan, bahwa yang melakukan penambangan liar Nikel adalah PT. Position. Penambangan liar tersebut dilakukan di wilayah IUP PT.WKM.
“Ternyata sampai hari ini, berdasarkan surat tanggal 27 Agustus 2025 yang dialamatkan ke kantor kami, perkembangan kasus penambangan liar yang dilakukan PT. Position, masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh GAKKUM Maluku Utara, sekalipun kesimpulan GAKUM Kehutanan, menetapkan PT Position melakukan Penambangan liar Nikel di lokasi PT. WKM,” kata Kaligis, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Dijelaskannya, telah berulang kali di dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya memerangi Penambangan Liar yang marak terjadi. Tetapi faktanya, ujar Kaligis, penindakan kasus penambangan liar yang terjadi di lokasi PT. WKM seperti berjalan di tempat.
“Karena pelakunya, PT. Position, dimana pemiliknya, Kiki Barki, dikenal sebagai raja tambang, yang punya hubungan erat dengan penegak hukum, sehingga kasus pidana pertambangan PT. Position, bukannya dikembangkan oleh pihak kepolisian, sebaliknya PT. WKM yang IUP nya dilanggar PT. Position, yang malah dikriminalisasi,” tegas Kaligis. (Lukman Hqeem)