Beritakota.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Karyawan Gunarso dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya.
Pengunduran diri ini menyusul penetapan Gunarso sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri terkait dugaan penjualan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu. Dua pejabat Food Station lainnya, Direktur Operasional Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control (RP), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiga tersangka diduga melanggar standar nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 dan ketentuan terkait kualitas pangan. Mereka diduga memperjualbelikan beras yang tidak sesuai standar, mengakibatkan kerugian bagi konsumen dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Gubernur Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi. “Ini adalah wujud tanggung jawab pribadi yang kami hargai,” ujar Gubernur di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Meskipun terdapat sejumlah pejabat Food Station yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur memastikan distribusi pangan di Jakarta tetap berjalan normal. Pemprov DKI telah menginstruksikan manajemen Food Station untuk memperkuat pengawasan internal dan membuka saluran pengaduan masyarakat melalui nomor 0821-3700-1200.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh BUMD di Jakarta untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang profesional dan berintegritas tinggi. Gubernur menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan tugas, khususnya dalam sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti penyediaan pangan. (Adang)