Beritakota.id, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Pemindahan tersebut dilakukan setelah selama ini menempatkan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali 1999 tersebut di rumah tahanan (Rutan) Salemba, cabang Mabes Polri.
Diretur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga bersama timnya menjemput Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020) sore.
“Dengan memindahkan Djoko Tjandra ke Lapas Salemba, maka mantan buronan Kejaksaan Agung (Kejakgung) itu resmi menjalani hukuman badan selama dua tahun penjara. Hukuman tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) 2009,” ungkap Reynhard di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel)
“Kami menerima kembali terpidana Djoko Tjandra, dan akan kami pindahkan di Lapas Salemba sebagai warga binaan.”
Dia juga mengatakan, pemindahan Djoko Tjandra ke Lapas Salemba karena kebutuhan pemeriksaan dilakukan Bareskrim Polri sudah selesai.
“Maka, itu, setelah pemeriksaan selesai. Kami menempatkan Djoko Tjandra ke Lapas Salemba,” uja Reynhard.
Djoko Tjandra ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia, dan digelandang ke Indonesia. Djoko Tjandra adalah buronan 11 tahun sejak 2009. Setelah berhasil ditangkap, Djoko Tjandra resmi ditahan di Rutan Salemba, cabang Bareskrim Polri, di Mabes Polri.
Meskipun sebagai tahanan kepolisian, Bareskrim menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung RI karena merupakan institusi eksekutor buronan.
Namun, sejak penyerahan ke Kejakgung tersebut, Djoko Tjandra masih ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Penahanan di Mabes Polri tersebut, karena Bareskrim Polri juga membutuhkan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra terkait dengan skandal dokumen dan surat palsu yang melibatkan sejumlah perwira kepolisian.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat penyerahan Djoko Tjandra ke Dirjen PAS telah mengatakan, kebutuhan pemeriksaan sudah selesai.
“Oleh karena itu, dari kordinasi yang sudah kami laksanakan, kami (Bareskrim) menyerahkan Djoko Tjandra, untuk penempatan (hukuman) selanjutnya,” terang Listyo
Listyo menjelaskan, ada sejumlah materi yang timnya butuhkan dalam pemeriksaan Djoko Tjandra. Seperti, kata dia, terkait dengan pembuatan surat, dan dokumen palsu, sampai dengan dugaan aliran dana menyeret ke sejumlah oknum perwira kepolisian.
Terkait materi pemeriksaan tersebut, Listyo pun mengungkapkan, akan segera kembali menggelar perkara untuk menentukan tersangka baru dalam skandal Djoko Tjandra.
“Untuk pemeriksaan terhadap saudara Djoko Tjandra, kami rasa sudah cukup. Pekan depan, kami akan melaksanakan gelar perkara, untuk kasus tipikor (tindak pidana korupsi),” kata Listyo.
Dalam penyidikan skandal Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Listyo sudah menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya adalah eks Karo Korwas Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo
Respon (1)