Beritakota.id, Jakarta – Pendiri sekaligus Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona melaporkan Melanie Subono dan Amar Law Firm ke Polres Metro Depok atas dugaan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
Laporan dengan nomor LP/B/1664/IX/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, dibuat pada Selasa, 16 September 2025.
“Ya betul hari ini saya melaporkan Melanie Subono dan Amar Law Firm dengan Pasal 27A UU ITE,” kata Doni Herdaru ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar “Satu Jam Mengaji”, Ajak Warga Makmurkan Masjid
Doni mendapati pemberitaan di sejumlah media online nasional dan unggahan akun media sosial Terlapor yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus kematian anjing yang bernama Nina. Anjing milik Melanie Subono itu pada tahun 2017 silam sempat berada dalam pengasuhan Doni.
Namun setelah dikonfirmasi oleh wartawan media nasional lainnya, Polres Metro Jakarta Selatan melalui Kasi Humas atas nama Kompol Murodih membantah kabar tersebut.
“Jadi tidak benar saya ditetapkan sebagai Tersangka pada kasus terkait anjing ybs. Oleh karena itu, saya merasa nama baik dan martabat saya telah tercemar dan terfitnah akibat pemberitaan sepihak dan unggahan akun media sosial Terlapor,” ungkap Doni.
Sebelumnya, Terlapor dalam postingan akun Instagramnya (@amarlawfirm dan @melaniesubono) serta dua akun lainnya pada 19 Juni 2025 menyampaikan perkembangan kasus anjing Nina setelah proses panjang selama 8 tahun.
“Pada 11 Juni 2025, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Doni Herdaru Tona sebagai Tersangka atas dugaan: penipuan via media elektronik; penggelapan; tindak pidana pencucian uang (TPPU).” Demikian caption unggahan akun Instagram Terlapor.
Doni juga melaporkan Penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya yang memeriksa objek yang sama pada dua LP yang berbeda, ke Propam Polda Metro Jaya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan